Bupati Mabar, Edistasius Endi menjelaskan, surat tersebut menanggapi Surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Pem.131/228/IX/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Mohon Penjelasan Pemanfaatan Kawasan Hutan RTK 108 Nggorang Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Ini merupakan jawaban dari pemerintah pusat," kata Edistasius Endi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Edistasius Endi membacakan, Pertama, surat tersebut membahas terkait lokasi inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) berdasarkan pada overlay lampiran peta Surat Bupati Manggarai Barat dan peta dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 357/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 54.163 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas lebih kurang 12.168 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan seluas 11.811 hektare Menjadi Kawasan Hutan di NTT berada di kawasan Hutan Produksi Tetap seluas lebih kurang 1,515 hektare dan Areal Penggunaan Lain seluas 12,187 hektare pada lokasi perubahan peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan (kawasan hutan yang berubah menjadi APL).
Lebih lanjut, untuk areal penggunaan lain yang berasal dari kawasan hutan, berdasarkan amar kelima SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memberikan hak atau penguatan hak dalam rangka program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) atas kawasan hutan yang berubah menjadi APL dimana selama ini oleh masyarakat setempat telah menjadi tempat bermukim dan bertani/ berkebun, agar ada kepastian di kawasan tersebut.
Selanjutnya lanjut Edistasius Endi, untuk areal IP4T yang masih berada kawasan hutan, berdasarkan pasal 34 Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, semua kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden, sehingga dilanjutkan dengan Inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Menindaklanjuti hal itu sudah dilaksanakan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat dengan hasil sudah ada usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi oleh Bupati Manggarai Barat tetapi tidak termasuk obyek IP4T di desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Hasil lainnya telah dilaksanakan penataan batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Mbeliling, Hutan Lindung Meler Kuwus dan Hutan Produksi Tetap Nggorang Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat (SK Biru) nomor SK.153/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tanggal 11/03/2020 seluas 281,143 hektare.