Usaha mereka telah mendapatkan hasil final, pemerintah telah mengeluarkan SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, dan hanya 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL).
Diluar lahan 38 hektar tersebut tentunya masih menjadi hutan milik negara, kini Pemerintah Pusat melalui Perpres No 32/2018 telah menunjuk BPOLBF, untuk mengembangkan area tersebut menjadi Kawasan Pariwisata Terpadu dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Labuan Bajo dan Flores pada umumnya.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara (jubir) Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB), Stefanus Herson meminta agar Pemda Manggarai Barat (Mabar) untuk serius menangani lahan Kawasan Hutan Produksi Nggorang-Bowosie RTK.108 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Bukti keseriusan Pemda Mabar, lanjut Stefanus, yakni bersama DPRD Kabupaten Mabar untuk mendatangi langsung Kementerian LHK di Jakarta.
"Kalau datang bersama DPRD maka tahu bahwa mereka merupakan wakil rakyat maka itu wajib hukumnya pemerintah pusat melayani tidak serta merta melahirkan keputusan, tapi mempertimbangkan apa kata rakyat dari bawah, itulah sebabnya kami datang, agar DPRD dan Bupati Manggarai Barat bersama ke pusat, karena keputusan ada di sana. Kalau hanya bersurat tidak akan menyelesaikan masalah," katanya saat ditemui usai menggelar aksi masaa, Senin 15 November 2021.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Menurutnya, lahan seluas 150 ha di kawasan tersebut telah dikuasi masyarakat dan pihaknya meminta agar BPN Kabupaten Mabar untuk memroses sertifikasi.
Pihaknya juga meminta agar BPN Mabar untuk melanjutkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang telah dibentuk sebelumnya.
"Poin penting, pertama 150 ha wilayah yang dikuasai masyarakat adalah milik masyarakat dan BPN harus memroses legalitasnya. Kemudian di atas 150 ha tidak boleh ada BPOLBF, dia harus keluar dari situ, silahkan dia ambil 400 ha di luar wilayah itu," katanya.