Pihak keamanan melalui Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu Markus Frederiko Sega Wangge meminta agar sebanyak 10 warga sebagai perwakilan untuk bertemu dengan Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto.
Pertemuan itu dilakukan untuk memediasi persoalan tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Mabar. Walaupun jalannya diskusi cukup alot, akhirnya warga melalui perwakilan bersedia melakukan pertemuan di Mapolres Mabar.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Juru bicara KMRB, Stephanus Herson mengatakan, aksi itu dilakukan karena sebagian warga yang tergabung dalam KMRB mengklaim memiliki lahan yang menjadi akses masuk ke kawasan pariwisata terpadu hutan Bowosie Labuan Bajo.
Pembukaan akses jalan itu, lanjut dia, merusak tanaman dan kebun warga.
"Kami tidak senang, karena tidak ada komunikasi dari pemerintah atau BPOLBF," katanya saat ditemui di Mapolres Mabar.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina menjelaskan pihaknya melihat dan merespon beberapa masyarakat yang masih melakukan penolakan, namun pada prinsipnya BPOLBF sudah berjalan bersama Pemkab Mabar.
Pihaknya pun telah melakukan berbagai proses dari mulai mengkomunikasikan dan mengkonfirmasi terkait sejarah tanah, status tanah dan kepemilikan lahan tersebut.
"Kemudian terakhir pak bupati (Edistasius Endi) mengirimkan surat resmi kepada kementerian LHK untuk menanyakan status pengajuan IP4T yang diajukan oleh masyarakat yang memang jawabannya pun juga sudah disampaikan dan sudah difotokopi dan diberikan kepada seluruh masyarakat yang hadir saat itu dan memang proses IP4T tidak berlanjut, jadi pada prinsipnya kawasan tersebut masuk kedalam APL milik Pemkab Mabar, meskipun Pemkab masih harus melanjutkan dengan proses tata batas dalam konteks 34 Hektar," katanya.