Setibanya di Inspektorat ternyata sudah ada Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera dan Inspektur Germanus Goleng, serta seorang staf pada Inspektorat Sikka yang disebutnya pa Jhon.
Ada juga seorang perempuan namun MRL tidak mengenal siapa perempuan itu. Setelah MRL tiba, perempuan ini pun meninggalkan ruangan. Tidak lama berselang, masuklah Pelaksana Tugas Direktur PD Wair Puan Sikka, Agustinus Boy Satrio.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
MRL kemudian diminta prasyarat jaminan sebagai lampiran dalam SKTJM yang sudah ia tanda tangani. MRL mengaku bahwa sertifikat tanah miliknya sedang diagunkan di BNI.
Saat itu, MRL melihat ada tumpukan uang senilai Rp. 109 juta di atas sebuah meja dan kepadanya diminta untuk mengambil uang tersebut dengan catatan menandatangani sebagai pinjaman pribadi.
MRL sendiri mengaku tidak mengatahui asal usul uang senilai Rp. 109 juta tersebut. Namun dalam pernyataanya, Fabianus Toa menduga kuat uang tersebut bersumber dari kantor PD Wair Puan.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Uang sebanyak Rp. 109 juta tersebut, rupanya diserahkan kepada MRL untuk selanjutnya menebus sertifikat tanah miliknya yang sedang dijaminkan di BNI.
Kemudian MRL diminta untuk menghubungi suaminya dan kemudian bersama sopir Kepala BKAD didampingi Ajudan Sekda Sikka menuju ke BNI untuk proses penebusan sertifikat.
Sertifikat tanah tersebutlah yang kemudian dijadikan jaminan atas temuan penyalahgunaan dana BTT. Kini sertifikat tersebut menurut pengakuan Kepala BPKAD Paul Prasetya, berada di tangan Sekda Sikka.