WahanaNews-NTT | Wakil Ketua DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri menyebutkan bahwa Daeng Bakir adalah sesungguhnya merupakan pemain utama yang bertanggung jawab dalam hal anggaran BTT.
Pernyataan ini disampaikan Karmianto Eri saat Rapat Pansus atas temuan dalam LHP BPK terhadap pengelolaan Dana BTT tahun anggaran 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, Rabu (15/06/2022).
Baca Juga:
BI dan TPID Targetkan Penurunan Empat Poin Inflasi di Sulawesi Utara
Dikatakan sebagai pemain utama karena dalam perencanaannya tidak konek akibat adanya perubahan-perubahan RAB yang mendadak yang dimainkan oleh Daeng Bakir yang adalah Kepala BPBD Sikka yang lama, ungkap pria yang sering disapa Manto ini.
Selain perencanaan yang tidak konek, juga tidak adanya ketaatan dan kepatutan dan juga sistem akuntasinya yang keleleran. Sehingga ia meminta agar siapapun yang turut terlibat dalam memainkan anggaran BTT ini harus ikut bertanggung jawab.
Manto mengatakan bahwa ini merupakan bentuk korupsi berjemaah yang dimainkan di BPBD dan sebagai seorang Kepala Badan, Daeng Bakir seharusnya bertanggung jawab, bukan seorang bendahara yang harus menandatangani Pertanggung Jawaban Mutlak demi mendapatkan opini WTP.
Baca Juga:
Pemda DIY Terapkan Status Darurat Bencana Cuaca Ekstrim
Manto Eri berharap kepada Bendahara agar menyerahkan seluruh dokumen yang ada ke pihak Kejaksaan Negeri Sikka sembari menyebutkan bahwa pihaknya memiliki data terkait pengambilan uang oleh Daeng Bakir dengan menjual nama Bupati, sementara Bupati sendiri tidak mengetahuinya.
Menurut Manto pengambilan uang dengan menjual nama Bupati tersebut dibuktikan dengan kwitansi dan ditandatangi diatas meterai. “memalukan seorang kepala model begitu,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ini sebagai data awal yang cukup valid yang mana secara mekanisme akuntansi menjadi temuan sekaligus menegaskan bahwa dirinya ragu jika uang senilai 800 juta lebih itu hanya seorang bendahara saja yang menggunakannya.
“Saya meminta saudara bendahara tidak boleh takut untuk menyerahkan semua dokumen itu ke Kejaksaan. Dalam waktu 60 hari ini momentum bagi bendahara, bagi Kepala BPBD lama pa Daeng Bakir harus bertanggung jawab mutlak untuk mengembalikan semuanya ini,” tegas Manto.