WahanaNews-NTT | Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri meminta kepada Panitia Khusus 3 DPRD Sikka untuk merekomendasikan agar memanggil Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera.
Permintaan rekomendasi ini disampaikan Yoseph Karmianto Eri karena adanya skenario yang dilakukan oleh Sekda Sikka untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Sikka Tahun Anggaran 2021 beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
“Saya minta Pansus 3 bisa rekomendasikan untuk panggil saudara Sekda Sikka untuk diminta keterangan pada sidang-sidang selanjutnya terkait pengakuan bendahara BTT terhadap tindakan Sekda untuk selamatkan WTP,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sikka, Kamis (16/06/2022) malam melalui pesan whatsappsnya.
Selanjutnya, Yoseph Karmianto Eri mempertanyakan atas perintah siapa sehingga Sekda Sikka melakukan tindakan tersebut.
“Saya juga mempertanyakan kenapa Sekda lakukan itu dan atas perintah siapa,” pungkas pria yang biasa disapa Manto ini.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Diketahui bahwa adanya skenario ini terungkap saat pembahasan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka pada Pansus 3 LHP BPK yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Sikka Petrus da Silva, Kamis (16/06/2022).
Saat itu, anggota DPRD Sikka dari Fraksi Gerindra Fabianus Toa mencoba untuk menggali informasi yang ia peroleh terkait adanya upaya sejumlah pejabat untuk melemahkan MLR, bendahara pembantu pengeluaran BTT pada kantor BPBD Sikka.
Dalam investigasinya kepada MLR, Fabianus Toa membeberkan informasi yang diperolehnya tersebut dan selaku bendahara MLR pun membenarkan hasil investigasi tersebut.
Suasana Rapat Pansus LHP BPK, Rabu (15/06/2021)
Dalam investigasi dan klarifikasi oleh Fabianus Toa, MLR kemudian menceritakan secara terang benderang bagaimana dia dilibatkan dalam skenario untuk me-WTP-kan Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
Kepada Fabianus Toa, MRL mengaku diminta untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas persoalan dana BTT yang belum disetor ke kas Daerah.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab, MRL pun akhirnya harus menandatangani SKTJM atas dana BTT senilai Rp. 988.765.648.
Namun dibalik semua itu, MRL merasa kecewa karena Mohammad Daeng Bakir selaku Kepala BPBD Sikka saat itu, tidak mau menandatangani SKTJM tersebut.
Berselang 3-4 hari kemudian, kepada MRL disampaikan bahwa terjadi perubahan karena ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab yakni CV. JRP, sehingga MRL harus menandatangani ulang SKTJM dengan nilai 890.095.894 rupiah.
Kemudian pada 25 Mei 2022, MRL didatangi Tim BPKAD untuk melakukan pengukuran luas tanah rumah tinggalnya.
Siang harinya, MRL ditelpon untuk mendatangi kantor Inpektorat. Dia pun ke sana dengan tidak mengetahui maksud panggilan tersebut.
Setibanya di Inspektorat ternyata sudah ada Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera dan Inspektur Germanus Goleng, serta seorang staf pada Inspektorat Sikka yang disebutnya pa Jhon.
Ada juga seorang perempuan namun MRL tidak mengenal siapa perempuan itu. Setelah MRL tiba, perempuan ini pun meninggalkan ruangan. Tidak lama berselang, masuklah Pelaksana Tugas Direktur PD Wair Puan Sikka, Agustinus Boy Satrio.
MRL kemudian diminta prasyarat jaminan sebagai lampiran dalam SKTJM yang sudah ia tanda tangani. MRL mengaku bahwa sertifikat tanah miliknya sedang diagunkan di BNI.
Saat itu, MRL melihat ada tumpukan uang senilai Rp. 109 juta di atas sebuah meja dan kepadanya diminta untuk mengambil uang tersebut dengan catatan menandatangani sebagai pinjaman pribadi.
MRL sendiri mengaku tidak mengatahui asal usul uang senilai Rp. 109 juta tersebut. Namun dalam pernyataanya, Fabianus Toa menduga kuat uang tersebut bersumber dari kantor PD Wair Puan.
Uang sebanyak Rp. 109 juta tersebut, rupanya diserahkan kepada MRL untuk selanjutnya menebus sertifikat tanah miliknya yang sedang dijaminkan di BNI.
Kemudian MRL diminta untuk menghubungi suaminya dan kemudian bersama sopir Kepala BKAD didampingi Ajudan Sekda Sikka menuju ke BNI untuk proses penebusan sertifikat.
Sertifikat tanah tersebutlah yang kemudian dijadikan jaminan atas temuan penyalahgunaan dana BTT. Kini sertifikat tersebut menurut pengakuan Kepala BPKAD Paul Prasetya, berada di tangan Sekda Sikka.
Fabianus Toa menyampaikan terima kasih kepada MRL yang telah berkata jujur atas praktik-praktik kotor sejumlah pejabat yang melakukan skenario untuk me-WTP-kan Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
“Pengelolaan birokrasi di Sikka hari ini sangat amburadul. Kita meraih prestasi WTP dalam sebuah kebobrokan,” pungkas Fabianus Toa.
Fabianus Toa pun mendorong MRL untuk menjadi Justice Collaboration dalam membongkar semua kebobrokan yang terjadi atas pengelolaan dan pemanfaatan dana BTT yang menuai masalah. [frs]