Suasana Rapat Pansus LHP BPK, Rabu (15/06/2021)
Dalam investigasi dan klarifikasi oleh Fabianus Toa, MLR kemudian menceritakan secara terang benderang bagaimana dia dilibatkan dalam skenario untuk me-WTP-kan Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
Kepada Fabianus Toa, MRL mengaku diminta untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas persoalan dana BTT yang belum disetor ke kas Daerah.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab, MRL pun akhirnya harus menandatangani SKTJM atas dana BTT senilai Rp. 988.765.648.
Namun dibalik semua itu, MRL merasa kecewa karena Mohammad Daeng Bakir selaku Kepala BPBD Sikka saat itu, tidak mau menandatangani SKTJM tersebut.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Berselang 3-4 hari kemudian, kepada MRL disampaikan bahwa terjadi perubahan karena ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab yakni CV. JRP, sehingga MRL harus menandatangani ulang SKTJM dengan nilai 890.095.894 rupiah.
Kemudian pada 25 Mei 2022, MRL didatangi Tim BPKAD untuk melakukan pengukuran luas tanah rumah tinggalnya.
Siang harinya, MRL ditelpon untuk mendatangi kantor Inpektorat. Dia pun ke sana dengan tidak mengetahui maksud panggilan tersebut.