Nagekeo-NTT.WahanaNews.co| Keluarga Yoseph Djema, korban pembunuhan yang dilakukan oleh Baltasar Wago, di Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu menduga adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran, perbedaaan pasal yang dikenakan.
Terhadap perbedaan ini, keluarga korban didampingi kuasa hukum menyambangi Polsek Boawae untuk memastikan bahwa dugaan tersebut tidaklah benar.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tangerang, Anak Angkat Korban Jadi Tersangka
Kepada NTT.WahanaNews.co, Rabu (11/3/26), keluarga korban menyampaikan kekecewaanya terhadap proses penyelidikkan yang dilakukan Polsek Boawae.
Keluarga menduga adanya ketidaksesuaian antara BAP dan pasal yang dikenakan. Menurut keluarga, seharusnya sesuai petunjuk Jaksa, pasal yang dikenakan yakni pembunuhan berencana, sebab sebelumnya ada masalah tanah.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi ke Polsek Boawaea.
Baca Juga:
Diduga Ditikam, Perempuan Ditemukan Tewas di Area Gereja Sorong
“Hari ini keluarga bersama kuasa hukum mendatangi polsek Boawae untuk meminta agar kasus pembunuhan Yoseph Djema dilakukan secara transparan sekaligus memastikan bahwa pasal yang dikenakan harus sesuai dengan petunjuk jaksa yakni, pembunuhan berencana,” ketus keluarga korban.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban, Simon Seto. Menurut dia, kasus ini harus dibuka secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi.
“Iya benar, selaku kuasa hukum korban saya mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidikki kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” tukasnya.