WahanaNews-NTT | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jaringan air bersih mata air Ijukutu akhirnya mengembalikan dokumen lelang kepada Pokja VIII selaku panitia lelang.
Langkah tersebut dilakukan setelah PPK menemukan adanya kesamaan dokumen Tenaga Ahli K3 antara CV. Franklin Pratama Jaya selaku pemenang tender dan CV. Asyifa Raya selaku peserta tender. Selain itu Tenaga Ahli yang digunakan ini juga ternyata sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Meski demikian, pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) tetap menyerahkan dokumen tersebut kepada PPK.
Deni Dalopes, selaku PPK mata air Ijukutu, dikonfirmasi media, Kamis (24/03/2022) menjelaskan, sebelumnya ia telah dua kali bersurat kepada UKPBJ meminta agar bersama sama meneliti kembali dokumen milik CV. Franklin Pratama Jaya selaku pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja VIII.
Dimana diketahui dalam dokumen penawaran tersebut telah memasukan personil tenaga teknis K3 yang diketahui telah meninggal dunia.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Selain itu, tenaga K3 yang sama juga digunakan oleh CV. Asyifa Raya sebagai peserta tender dalam proyek tersebut.
"Karena menurut saya dokumen tersebut masih keliru, maka saya dua kali bersurat ke UKPBJ. Tetapi saya nilai UKPBJ tidak tegas. UKPBJ beralasan bahwa mereka tidak punya wewenang untuk meneliti kembali proses tersebut. Oleh UKPBJ saya diminta untuk mengirimkan surat keberatan langsung kepada Pokja VIII yang memproses pelelangan. Saya sudah kirim suratnya hari ini," jelasnya.
Deni juga membenarkan bahwa CV Franklin Pratama Jaya dan CV Asyifa Raya menggunakan dokumen tenaga ahli K3 yang sama.