"Setelah saya cek melalui akun saya, benar bahwa ada 2 rekanan yang menggunakan tenaga K3 yang sama, dimana tenaga K3 yang dimaksud sudah meninggal dunia. Saya sudah tau ada kesalahan lalu saya paksa mau tanda tangan kontrak. Kan dampak hukumnya ke saya," ujarnya.
Selanjutnya kata Deni, ia masih menunggu jawaban dari Pokja VIII terhadap suratnya. "Saya menunggu jawaban Pokja nanti seperti apa. Setelah itu nanti kami bersama sama akan menghadap Kuasa Pengguna Anggaran," pungkasnya. [dny]