Rote Ndao, WahanaNews-NTT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao melalui Komisi B akan segera memanggil Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk meminta klarifikasi terkait temuan dari Ombudsman NTT.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi B, Denison Mooy kepada WahanaNews-NTT.co melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (29/09/2023).
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Denison mengaku bahwa 3 (tiga) hal yang menjadi temuan Ombudsman NTT ketika mendatangi RSUD Rote Ndao adalah persoalan yang juga selama ini menjadi sorotan dan bahkan sudah seringkali mendapatkan atensi dan rekomendasi pengendalian dari DPRD melalui Komisi B.
" Terkait 3 hal yang ditemukan Ombudsman, tiga hal itu pula yang selama ini kami juga temukan dan selalu memberikan atensi dan rekomendasi pengendalian namun dari Dinas maupun pihak RS belum sepenuhnya melakukan pengendalian secara baik sehingga masih terjadi," ungkap Denison.
Terkait pasien BPJS yang selalu mendapat resep obat tertentu untuk beli di luar, politisi PDIP ini juga mengakui bahwa selama ini pihaknya pun sudah menggelar pertemuan bersama dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
Ia mengatakan, dalam pertemuan bersama tersebut Pemda Rote Ndao dan BPJS Kesehatan telah diputuskan bahwa jika terjadi kekurangan obat yang dialami pasien di RS, maka Pemda yang harus membayar dan teknisnya diatur oleh Pemda dan apotik.
" Kami sudah pernah lakukan pertemuan bersama pemerintah daerah dan BPJS sehingga sudah di putuskan kalau kekurangan obat di RS dan beli di luar maka pemda yang harus bayar tinggal mekanisme teknisnya di atur oleh Pemda dan apotik-apotik," tandasnya.
Selanjutnya, terkait masalah listrik dan air bersih, DPRD Rote Ndao telah berulang-ulang kali memberikan catatan, namun kata Denison hal itu perlu perlu adanya perencanaan yang baik.