Unit usaha strategis itu seperti sebut dia, simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian dan peterenakan, pengelolaan UMKM, layanan kebutuhan pokok dan layanan sosial-kesehatan, yang semuanya bertujuan memperkuat kemandirian desa.
“Saya juga mendorong agar koerasi yang sudah ada di desa maupun kelurahan dapat dikembangkan menjadi Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus, terutama dengan melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pemda Ngada Sampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Tahun 2024
Berni menjelaskan, pengelolaan koperasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional, agar koperasi benar-benar menjadi wadah keejahteraan anggota. Prinsip keadilan dalam distribusi pendapatan wajib dijunjung tinggi, sehingga lanjut Berni manfaat koperasi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa dan kelurahan.
Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjangkau semua kondisi koperasi, baik yang baru tumbuh maupun yang sedang tidak aktif. Pemerintah memberika ruang melalui tiga model yakni; pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif, ujarnya.
Fleksibilitas ini tutur Berni, memungkinkan semua desa dan kelurahan di Ngada dapat memiliki Koperasi Merah Putih yang berfungsi optimal.
Baca Juga:
Pemda Ngada Beberkan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Tahun 2024
Keberpihakan Pemerintah Kabupaten Ngada
Lebih lanjut Politisi PKB ini mengatakan, sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Ngada, pihaknya menyediakan fasilitasi teknis, sosialisasi pendampingan, dan dukungan finansial, termasuk biaya pengurusan Akta Notaris sebesar Rp 2 juta untuk setiap Koperasi Merah Putih dari total 84 koperasi yang mendapatkan bantuan melalui APBD Perubahan Tahun 2025.