Ngada.NTT.WahanaNews.co- Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu menegaskan, penyerahan Akta Notaris dan SK Badan Hukum kepada 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) merupakan langkah penting dalam memperkuat gerakan Koperasi Merah Putih sebagai fondasi pembangunan ekonomi desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Ngada.
Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Berni Dhey ini ketika menyerahkan secara resmi Akta Notaris dan SK Badan Hukum kepada 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Ngada, di aula Setda Ngada, Rabu (05/12/25) .
Baca Juga:
Pemda Ngada Sampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Tahun 2024
Dalam arahannya usai penyerahan tersebut, Berni Dhey panggilan akrab Wakil Bupati Ngada memastikan bahwa,
Berni menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ngada berkomitmen penuh untuk menjalankan amanat konstitusi dan regulasi terkait pengembangan koperasi.
Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu (kiri) didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada, Paskalis Wale.
Baca Juga:
Pemda Ngada Beberkan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Tahun 2024
Amanat dan konstitusi itu sebagaimana lanjut dia telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2025 tentang Perkoperasian, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih serta berbagai Peraturan turunan lainnya.
“Kerangka regulasi ini menjadi dasar kuat bagi kita untuk mendorong kehadiran koperasi yang lebih modern, sehat, transparan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Koperasi Merah Putih kita harapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa-kelurahan melalui unit usaha strategis,” tukas Berni Dhey.
Unit usaha strategis itu seperti sebut dia, simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian dan peterenakan, pengelolaan UMKM, layanan kebutuhan pokok dan layanan sosial-kesehatan, yang semuanya bertujuan memperkuat kemandirian desa.
“Saya juga mendorong agar koerasi yang sudah ada di desa maupun kelurahan dapat dikembangkan menjadi Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus, terutama dengan melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” pungkasnya.
Berni menjelaskan, pengelolaan koperasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional, agar koperasi benar-benar menjadi wadah keejahteraan anggota. Prinsip keadilan dalam distribusi pendapatan wajib dijunjung tinggi, sehingga lanjut Berni manfaat koperasi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa dan kelurahan.
Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjangkau semua kondisi koperasi, baik yang baru tumbuh maupun yang sedang tidak aktif. Pemerintah memberika ruang melalui tiga model yakni; pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif, ujarnya.
Fleksibilitas ini tutur Berni, memungkinkan semua desa dan kelurahan di Ngada dapat memiliki Koperasi Merah Putih yang berfungsi optimal.
Keberpihakan Pemerintah Kabupaten Ngada
Lebih lanjut Politisi PKB ini mengatakan, sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Ngada, pihaknya menyediakan fasilitasi teknis, sosialisasi pendampingan, dan dukungan finansial, termasuk biaya pengurusan Akta Notaris sebesar Rp 2 juta untuk setiap Koperasi Merah Putih dari total 84 koperasi yang mendapatkan bantuan melalui APBD Perubahan Tahun 2025.
“Hari ini telah diserahkan Akta Notaris dan SK Badan Hukum untuk 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih, yang pembiayaannya berasal dari dukungan APBD tersebut,” ketus dia.
Berni memaparkan, untuk diketahui, kondisi aktual Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KDKMP) di Kabupaten Ngada:
1. Total 206 koperasi telah terbentuk, terdiri dari 190 desa koperasi merah putih dan 16 koperasi kelurahan merah putih.
2. Seluruh 190 Koperasi Desa Merah Putih telah menerima Akta Notaris dan SK Badan Hukumnya.
3. 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih menerima Akta dan SK pada hari ini.
4. 203 sudah memiliki akun dan akses Simkopdes.
5. Kabupaten Ngada menerima alokasi 21 pendamping, terdiri dari 19 Business Assistant (BA) dan 2 Project Management Officer (PMO).
6. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengurus dan Pengawas Angkatan I tahun 2025 telah diikuti 112 orang pada 18-20 November 2025 di Bajawa; masih tersisa 3 angkatan dengan dukungan Dana Dekonsentrasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT.
7. Saat ini juga berlangsung Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping KDKMP dabi BA dan PMO di Kupang pada tanggal 1-5 Desember 2025.
Data ini lanjut Berni, menunjukkan bahwa Kabupaten Ngada berada pada jalur yang tepat menuju penguatan gerakan Koperasi Merah Putih.
Dia berharap, KMP ini dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, termasuk lulusan sarjana desa dan kelurahan yang dapat menjadi tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi.
“Melalui koperasi kita ingin memastika kesejahteraan masyarakat meningkat, pendapatan lebih merata, dan ekonomi desa menjadi lebih kuat, mandiri, dan tangguh,” tandas Berni.
Ia menegaskan bahwa, keberhasilan gerakan Koperasi Merah Putih memerlukan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Pemerintah desa/kelurahan, serta seluruh masyarakat.
Menurut Berni Dhey, tanpa sinergi koperasi tidak dapat tumbuh menjasi institusi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Dengan semangat kebersamaan dan kerja nyata, Berni mengajak semua pihak untuk terus mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penting menuju desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
Pantauan media, hadir dalam kesempatan itu, para Notaris, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ngada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Peternakan Ngada, para Camat dan seluruh pengurus serta pengawas koperasi kelurahan merah putih se-Kabupaten Ngada. [frs]