Ngada.NTT.WahanaNews.co- Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu menegaskan, penyerahan Akta Notaris dan SK Badan Hukum kepada 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) merupakan langkah penting dalam memperkuat gerakan Koperasi Merah Putih sebagai fondasi pembangunan ekonomi desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Ngada.
Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Berni Dhey ini ketika menyerahkan secara resmi Akta Notaris dan SK Badan Hukum kepada 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Ngada, di aula Setda Ngada, Rabu (05/12/25) .
Baca Juga:
Pemda Ngada Sampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Tahun 2024
Dalam arahannya usai penyerahan tersebut, Berni Dhey panggilan akrab Wakil Bupati Ngada memastikan bahwa,
Berni menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ngada berkomitmen penuh untuk menjalankan amanat konstitusi dan regulasi terkait pengembangan koperasi.
Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu (kiri) didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada, Paskalis Wale.
Baca Juga:
Pemda Ngada Beberkan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Tahun 2024
Amanat dan konstitusi itu sebagaimana lanjut dia telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2025 tentang Perkoperasian, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih serta berbagai Peraturan turunan lainnya.
“Kerangka regulasi ini menjadi dasar kuat bagi kita untuk mendorong kehadiran koperasi yang lebih modern, sehat, transparan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Koperasi Merah Putih kita harapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa-kelurahan melalui unit usaha strategis,” tukas Berni Dhey.