Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja, prinsipnya adalah pelaporan kepada pihak BPJS Ketanagakerjaan maksimal selama 2x24 jam untuk melaporkan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga pihaknya bisa melakukan koordinasi dengan rumah sakit bahwa yang bersangkutan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, tutur Juwenly.
Sedangkan untuk beasiswa anak, dokumen yang dibutuhkan adalah, form beasiswa; akte kelahiran anak; surat keterangan masih menempuh pendidikan; rapor atau trankrip nilai; kartu keluarga; KTP ahli waris dan Buku rekening. [frs]