Manfaat berikutnya yang bisa diberikan adalah, jaminan kematian. Jaminan kematian ini meninggal atas sebab apapun selama yang bersangkutan tersebut masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi selama dia masih aktif membayar iuran, berarti dia bisa mendapat santunan ini, yaitu Rp. 42 juta yang langsung kami berikan kepada ahli waris dengan mekanisme transfer rekening,” tandas Juwenly.
Bisa juga mendapatkan beasiswa namun ada persyaratannya yaitu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun. “jadi kalau dia sudah menjadi peserta di kami selama tiga tahun, pada saat dia meninggal, anaknya bisa mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Korupsi “Marak”, Mafia Anggaran Hingga Mafia Hukum, Jaringan HAM Desak DPRD Sikka RDP Dengan APH
Manfaat berikutnya adalah program jaminan hari tua. Program ini sifatnya tabungan yang bisa diambil ketika peserta tersebut pensiun, sudah berhenti bekerja, meninggal atau cacat total tetap atau yang bersangkutan sudah meninggalkan Republik Indonesia, dengan besaran tabungan sesuai dengan pembayaran iuran jaminan hari tua dan tidak ada potongan biaya administrasi.
Yang terakhir adalah jaminan pensiun, dimana program ini sifatnya sama dengan jaminan hari tua yang bisa diambil saat pensiun ataupun sudah meninggal dan bisa diambil oleh ahli waris. Jaminan pensiun ini bisa didapatkan secara berkala ketika usia kepesertaannya sudah mencapai minimal 15 tahun, kecuali yang bersangkutan meninggal. Semua tabungan akan dikembalikan semuanya, imbuh Juwenly.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Lebih lanjut Juwenly menyampaikan persyaratan-persyaratan dalam melakukan pengklaiman terhadap beberapa program tersebut.
Persyaratan untuk pengklaiman jaminan hari tua, dokumen yang dibutuhkan adalah, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Surat Keterangan dari Perusahaan, Buku Rekening dan NPWP jika saldonya diatas Rp 50 juta dan bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau mengunakan layanan website lapakasik.BPJSKetenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui aplikasi jamsostek mobile bagi yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta.
Berikutnya klaim jaminan kematian, dokumen yang dibutuhkan adalah, KTP tenaga kerja, KTP ahli waris, Akta Perkawinan atau Akta kelahiran, Kartu Keluarga, Akta kematian, Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa mengetahui Kecamatan, Buku Rekening, Paklaring dan Foto Makam (sifatnya optional-red).