Pendaftarannya juga bisa secara langsung melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, website ataupun melalui Agen Perisai milik BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu bisa juga melalui Smart Agen yang merupakan kerjasama dengan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) dan juga melalui PT. Pos dan Giro.
Iuran yang dibayarkan bagi peserta bukan penerima upah adalah Rp. 16.800 untuk dua program perlindungan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Jika mau ditambahkan dengan jaminan hari tua, iurannya ditambah sebesar Rp. 20.000, sehingga menjadi Rp. 36.800 per bulan per orang, ujar Juwenly menambahkan.
Baca Juga:
Korupsi “Marak”, Mafia Anggaran Hingga Mafia Hukum, Jaringan HAM Desak DPRD Sikka RDP Dengan APH
Lebih lanjut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka ini menjelaskan manfaat dari program-program tersebut.
Untuk jaminan kecelakaan kerja, manfaatnya adalah pengobatan tanpa biaya. Selama peserta mengalami kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan boleh melakukan pengobatan di rumah sakit yang sudah bekerja sama yaitu, RSUD TC. Hillers, Rumah Sakit Kewapante dan Rumah Sakit Lela. “selama benar dia mengalami kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan berarti dia bisa melakukan pengobatan secara gratis dengan mendapatkan pelayanan di Kelas I (satu),” ungkap Juwenly.
Manfaat berikutnya, santunan penggantian selama yang bersangkutan dirawat berupa upah sebagai pengganti dengan rincian, satu tahun pertama nominal upah yang diganti 100 persen atau dengan nilai yang disamakan dengan Rp. 1 juta jika iurannya Rp. 16.800. namun di tahun kedua dan seterusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengganti upahnya sebesar 50 persen.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Berikutnya, penggantian cacat. Ada cacat anatomis, cacat sebagian dan cacat total tetap. Intinya kalau mengalami cacat peserta juga diberikan santunan.
Selanjutnya, jika mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, maka akan diberikan santunan sebesar 48 dikali upah, sesuai dengan upah yang dilaporkan khusus bagi pekerja formal, ditambah 10 juta biaya pemakaman, 12 juta santunan berkala dan beasiswa untuk 2 orang anak hingga ke Perguruan Tinggi (maksimal S-1).
Juwenly kemudian merincikan, Beasiswa yang diberikan kepada anak TK dan SD sebesar Rp. 1.5 juta per tahun, SMP 2 juta per tahun, SMA 3 juta per tahun, kuliah 12 juta per tahun. Pembuktiannya dengan rapor atau transkrip nilai (jika kuliah).