WahanaNews-NTT | Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Sikka, Juwenly Sosealiza membeberkan progres pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sikka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka, Senin (22/05/2023).
Selain membebeberkan progres jaminan sosial ketenagakerjaan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua, Gorgonius Nago Bapa ini juga membahas beberapa persoalan kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan yang muncul ditengah masyarakat bahkan ada juga yang diduga meresahkan akibat maraknya agen-agen yang bermunculan.
Baca Juga:
Korupsi “Marak”, Mafia Anggaran Hingga Mafia Hukum, Jaringan HAM Desak DPRD Sikka RDP Dengan APH
Juwenly menjelaskan, hingga saat ini terdapat 25 ribu tenaga kerja informal dan 4 ribu tenaga kerja formal di Kabupaten Sikka yang sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk pembayaran klaim sampai dengan bulan Mei tahun 2023 telah mencapai angka Rp. 13 miliar, baik untuk Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan (JP) dan juga Beasiswa.
Dalam memberikan perlindungan ini lanjut Juwenly, ada tiga segmentasi yang bisa didaftarkan yakni, segmen Penerima Upah (pekerja formal), segmen Bukan Penerima Upah (pekerja informal) dan segmen Jasa Konstruksi atau pekerja-pekerja proyek.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Selanjutnya terkait ketiga segmen tersebut kata Juwenly, bisa didaftarkan secara langsung melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atapun website BPJS Ketenagakerjaan.go.id. Dokumen pendaftaran yang dibutuhkan adalah, formulir pendaftaran pemberi kerja, formulir perubahan data pekerja, formulir laporan rincian iuran, NPWP Perusahaan, KTP pemilik perusahaan, KTP tenaga kerja serta Surat Ijin Usaha, sebagai syarat pendaftaran Badan Usaha di BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Juwenly menjelaskan, besarnya iuran yang bisa didaftarkan sebagai segmen penerima upah adalah dengan melakukan pembayaran iuran minimal dari UMP presentasinya untuk jaminan kecelakaan kerja 0,24 sampai dengan 1,74 persen atau upah yang dilaporkan. Untuk jaminan kematian 0,3 persen, jaminan hari tua 5,7 persen, jaminan pensiun 3 persen.
Selanjutnya, segmen bukan penerima upah atau yang disebut sebagai pekerja informal yang tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan badan usaha. Persyaratannya adalah, memiliki KTP, sebelum usia 65 tahun, memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan, tidak dalam keadaan sakit jasmani atau rohani. Dokumen yang dibutuhkan adalah, KTP, Nomor Handphone dan alamat e-mail (bersifat optional-red).
Pendaftarannya juga bisa secara langsung melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, website ataupun melalui Agen Perisai milik BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu bisa juga melalui Smart Agen yang merupakan kerjasama dengan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) dan juga melalui PT. Pos dan Giro.
Iuran yang dibayarkan bagi peserta bukan penerima upah adalah Rp. 16.800 untuk dua program perlindungan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Jika mau ditambahkan dengan jaminan hari tua, iurannya ditambah sebesar Rp. 20.000, sehingga menjadi Rp. 36.800 per bulan per orang, ujar Juwenly menambahkan.
Lebih lanjut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka ini menjelaskan manfaat dari program-program tersebut.
Untuk jaminan kecelakaan kerja, manfaatnya adalah pengobatan tanpa biaya. Selama peserta mengalami kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan boleh melakukan pengobatan di rumah sakit yang sudah bekerja sama yaitu, RSUD TC. Hillers, Rumah Sakit Kewapante dan Rumah Sakit Lela. “selama benar dia mengalami kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan berarti dia bisa melakukan pengobatan secara gratis dengan mendapatkan pelayanan di Kelas I (satu),” ungkap Juwenly.
Manfaat berikutnya, santunan penggantian selama yang bersangkutan dirawat berupa upah sebagai pengganti dengan rincian, satu tahun pertama nominal upah yang diganti 100 persen atau dengan nilai yang disamakan dengan Rp. 1 juta jika iurannya Rp. 16.800. namun di tahun kedua dan seterusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengganti upahnya sebesar 50 persen.
Berikutnya, penggantian cacat. Ada cacat anatomis, cacat sebagian dan cacat total tetap. Intinya kalau mengalami cacat peserta juga diberikan santunan.
Selanjutnya, jika mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, maka akan diberikan santunan sebesar 48 dikali upah, sesuai dengan upah yang dilaporkan khusus bagi pekerja formal, ditambah 10 juta biaya pemakaman, 12 juta santunan berkala dan beasiswa untuk 2 orang anak hingga ke Perguruan Tinggi (maksimal S-1).
Juwenly kemudian merincikan, Beasiswa yang diberikan kepada anak TK dan SD sebesar Rp. 1.5 juta per tahun, SMP 2 juta per tahun, SMA 3 juta per tahun, kuliah 12 juta per tahun. Pembuktiannya dengan rapor atau transkrip nilai (jika kuliah).
Manfaat berikutnya yang bisa diberikan adalah, jaminan kematian. Jaminan kematian ini meninggal atas sebab apapun selama yang bersangkutan tersebut masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi selama dia masih aktif membayar iuran, berarti dia bisa mendapat santunan ini, yaitu Rp. 42 juta yang langsung kami berikan kepada ahli waris dengan mekanisme transfer rekening,” tandas Juwenly.
Bisa juga mendapatkan beasiswa namun ada persyaratannya yaitu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun. “jadi kalau dia sudah menjadi peserta di kami selama tiga tahun, pada saat dia meninggal, anaknya bisa mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak,” ujarnya menambahkan.
Manfaat berikutnya adalah program jaminan hari tua. Program ini sifatnya tabungan yang bisa diambil ketika peserta tersebut pensiun, sudah berhenti bekerja, meninggal atau cacat total tetap atau yang bersangkutan sudah meninggalkan Republik Indonesia, dengan besaran tabungan sesuai dengan pembayaran iuran jaminan hari tua dan tidak ada potongan biaya administrasi.
Yang terakhir adalah jaminan pensiun, dimana program ini sifatnya sama dengan jaminan hari tua yang bisa diambil saat pensiun ataupun sudah meninggal dan bisa diambil oleh ahli waris. Jaminan pensiun ini bisa didapatkan secara berkala ketika usia kepesertaannya sudah mencapai minimal 15 tahun, kecuali yang bersangkutan meninggal. Semua tabungan akan dikembalikan semuanya, imbuh Juwenly.
Lebih lanjut Juwenly menyampaikan persyaratan-persyaratan dalam melakukan pengklaiman terhadap beberapa program tersebut.
Persyaratan untuk pengklaiman jaminan hari tua, dokumen yang dibutuhkan adalah, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Surat Keterangan dari Perusahaan, Buku Rekening dan NPWP jika saldonya diatas Rp 50 juta dan bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau mengunakan layanan website lapakasik.BPJSKetenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui aplikasi jamsostek mobile bagi yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta.
Berikutnya klaim jaminan kematian, dokumen yang dibutuhkan adalah, KTP tenaga kerja, KTP ahli waris, Akta Perkawinan atau Akta kelahiran, Kartu Keluarga, Akta kematian, Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa mengetahui Kecamatan, Buku Rekening, Paklaring dan Foto Makam (sifatnya optional-red).
Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja, prinsipnya adalah pelaporan kepada pihak BPJS Ketanagakerjaan maksimal selama 2x24 jam untuk melaporkan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga pihaknya bisa melakukan koordinasi dengan rumah sakit bahwa yang bersangkutan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, tutur Juwenly.
Sedangkan untuk beasiswa anak, dokumen yang dibutuhkan adalah, form beasiswa; akte kelahiran anak; surat keterangan masih menempuh pendidikan; rapor atau trankrip nilai; kartu keluarga; KTP ahli waris dan Buku rekening. [frs]