WahanaNews-NTT | Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Sikka, Juwenly Sosealiza membeberkan progres pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sikka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka, Senin (22/05/2023).
Selain membebeberkan progres jaminan sosial ketenagakerjaan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua, Gorgonius Nago Bapa ini juga membahas beberapa persoalan kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan yang muncul ditengah masyarakat bahkan ada juga yang diduga meresahkan akibat maraknya agen-agen yang bermunculan.
Baca Juga:
Korupsi “Marak”, Mafia Anggaran Hingga Mafia Hukum, Jaringan HAM Desak DPRD Sikka RDP Dengan APH
Juwenly menjelaskan, hingga saat ini terdapat 25 ribu tenaga kerja informal dan 4 ribu tenaga kerja formal di Kabupaten Sikka yang sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk pembayaran klaim sampai dengan bulan Mei tahun 2023 telah mencapai angka Rp. 13 miliar, baik untuk Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan (JP) dan juga Beasiswa.
Dalam memberikan perlindungan ini lanjut Juwenly, ada tiga segmentasi yang bisa didaftarkan yakni, segmen Penerima Upah (pekerja formal), segmen Bukan Penerima Upah (pekerja informal) dan segmen Jasa Konstruksi atau pekerja-pekerja proyek.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Selanjutnya terkait ketiga segmen tersebut kata Juwenly, bisa didaftarkan secara langsung melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atapun website BPJS Ketenagakerjaan.go.id. Dokumen pendaftaran yang dibutuhkan adalah, formulir pendaftaran pemberi kerja, formulir perubahan data pekerja, formulir laporan rincian iuran, NPWP Perusahaan, KTP pemilik perusahaan, KTP tenaga kerja serta Surat Ijin Usaha, sebagai syarat pendaftaran Badan Usaha di BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Juwenly menjelaskan, besarnya iuran yang bisa didaftarkan sebagai segmen penerima upah adalah dengan melakukan pembayaran iuran minimal dari UMP presentasinya untuk jaminan kecelakaan kerja 0,24 sampai dengan 1,74 persen atau upah yang dilaporkan. Untuk jaminan kematian 0,3 persen, jaminan hari tua 5,7 persen, jaminan pensiun 3 persen.
Selanjutnya, segmen bukan penerima upah atau yang disebut sebagai pekerja informal yang tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan badan usaha. Persyaratannya adalah, memiliki KTP, sebelum usia 65 tahun, memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan, tidak dalam keadaan sakit jasmani atau rohani. Dokumen yang dibutuhkan adalah, KTP, Nomor Handphone dan alamat e-mail (bersifat optional-red).