Oleh karenanya Pokja VIII harus berjiwa besar membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya serta menjatuhkan sanksi dan memasukannya dalam daftar hitam perusahaan karena telah melanggar Pakta Intergritas yang dilansir dalam website www.lpse.kabsikka.go.id khusus huruf f yang berbunyi “Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”
Pokja VIII sebagai bagian dari unsur pejabat penyedia, yang dalam arti yang lebih luas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka haruslah menjaga martabat dan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Sikka dengan mengakui secara jujur adanya kesalahan administrasi (error in procedure).
Baca Juga:
Sisco Pati Minta Kadis PUPR Jangan Lawan Perintah Perpres
Dan perlu pula diketahui bahwa mengganti tenaga K3 yang baru post factum (setelah) penetapan lelang bukan solusi yang tepat karena tidak menghilangkan unsur pidana penggunaan dokumen palsu atau informasi palsu dalam keikutsertaan CV. Franklin Pratama Jaya ante factum (sebelum) ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Oleh karena itu patut, layak dan adil apabila Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran atau setidak-tidaknya Pokja VIII membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang dan menjatuhkan sanksi seperti yang telah diuraikan diatas. [frs]