WahanaNews-NTT | Kelompok Kerja (Pokja) VIII selaku Panitia Lelang dalam proyek pembangunan Air Minum Bersih IKK Paga, Mata Air Ijukutu harus mengakui adanya Error In Procedure.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, S.H melalui rilis yang diterima WahanaNews.co, Selasa (26/04/2022).
Baca Juga:
Sisco Pati Minta Kadis PUPR Jangan Lawan Perintah Perpres
Dalam rilisnya, Sisco Pati sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, semua kasus korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa kecuali akibat tertangkap tangan selalu diawali dengan tindakan error in procedure.
Error in procedure adalah satu dari 4 bentuk kesalahan yang dikenal dalam dunia hukum selain error in person, error in facti dan error in juris.
Sekilas mengenai definisi keempat bentuk error. Per definisi error in procedure adalah kesalahan prosedur, error in person adalah kesalahan mengenai orang yang dituntut/didakwakan, error in facti adalah kesalahan mengenai fakta (A menuntut B mengembalikan uang milikinya, sedangkan yang dipinjam A kepada B bukan uang tapi kendaraan).
Baca Juga:
Bermasalah, Manto Eri Minta Proyek Air Minum IKK Paga Dibatalkan
Dan terakhir error in juris (kesalahan penerapan hukum (A selaku PNS dituduh melakukan korupsi keuangan negara tapi pasal yang disangkakan bukan korupsi tapi penggelapan biasa, pasal 372 KUH-PIDANA).
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah error in procedure lazimnya diawali dengan tindakan manipulasi harga dengan cara menaikan harga (mark up) atau menurunkan harga (mark down) dari satuan harga yang sudah ditetapkan.
Selain itu error in procedure juga dapat dilakukan dalam proses evaluasi dokumen calon penyedia barang/jasa atau rekanan peserta tender proyek pemerintah.
Dalam kegiatan lelang pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.960.374.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka, pokja VIII harus mengakui secara jujur bahwa telah terjadi error in procedure dalam proses evaluasi dokumen peserta lelang khususnya dokumen yang digunakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya.
Setidak-tidaknya ada 2 bentuk error in procedure yang dilakukan oleh Pokja VIII baik secara sengaja ataupun tidak sengaja yaitu:
Pertama :
Dokumen tenaga K3 Konstruksi atas nama Nana Suryana, ST yang dipakai oleh CV. Franklin Pratama Jaya juga dipakai oleh CV. Asyifaraya. Secara yuridis terdapat konflik dalam penggunaan dokumen tenaga konstruksi (K3) yang sama oleh kedua peserta tender.
Pertanyaannya adalah kenapa Pokja VIII disatu pihak menggugurkan CV. Asyifaraya dan lain pihak memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya padahal keduanya menggunakan dokumen yang satu dan sama?
Tindakan Pokja VIII ini jelas merupakan bentuk diskriminatif dan mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat bagi kalangan kontraktor di Kabupaten Sikka khususnya CV. Asyifaraya.
Padahal tindakan diskriminatif dan larangan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Kedua:
Sesuai dengan dokumen otentik berupa Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, diperoleh fakta bahwa tenaga K3 atas Nana Suryana, ST telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2021.
Dengan kematian tersebut maka secara hukum seluruh atribut keperdataan berupa pangkat, jabatan, gelar akademik dan lain-lain yang dimiliki oleh Nana Suryana, ST pun kehilangan hak-hak kepertaannya karena kematian. Salah satu sebab kematian perdata adalah kematian itu sendiri (civiliter mortus).
Oleh karenanya Pokja VIII harus berjiwa besar membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya serta menjatuhkan sanksi dan memasukannya dalam daftar hitam perusahaan karena telah melanggar Pakta Intergritas yang dilansir dalam website www.lpse.kabsikka.go.id khusus huruf f yang berbunyi “Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”
Pokja VIII sebagai bagian dari unsur pejabat penyedia, yang dalam arti yang lebih luas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka haruslah menjaga martabat dan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Sikka dengan mengakui secara jujur adanya kesalahan administrasi (error in procedure).
Dan perlu pula diketahui bahwa mengganti tenaga K3 yang baru post factum (setelah) penetapan lelang bukan solusi yang tepat karena tidak menghilangkan unsur pidana penggunaan dokumen palsu atau informasi palsu dalam keikutsertaan CV. Franklin Pratama Jaya ante factum (sebelum) ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Oleh karena itu patut, layak dan adil apabila Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran atau setidak-tidaknya Pokja VIII membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang dan menjatuhkan sanksi seperti yang telah diuraikan diatas. [frs]