WahanaNews-NTT | Kuasa hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, S.H melaporkan Pokja VIII dan Direktur CV. Franklin Pratama Jaya kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Hal ini diketahui melalui Pers Rilis yang diterima WahanaNews.co. Selasa (12/04/2022).
Dalam rilis tersebut, Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati menyampaikan bahwa laporan kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri dilakukan lantaran selama lebih dari 2 bulan pihaknya tak kunjung mendapatkan kepastian tentang adanya Keputusan Bupati Sikka untuk membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tender dalam Proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Setelah menunggu dalam ketidakpastian selama lebih dari 2 bulan terkait keputusan Bupati Sikka untuk membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu), bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka," jelas Sisco Pati panggilan akrabnya.
Sisco Pati menilai bahwa, proyek dengan nilai Rp 4.960.345.600,15 ini diduga sarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang, tegasnya menambahkan.
Atas dugaan tersebut, maka pada Selasa, (12/04/2022) dirinya selaku kuasa hukum Direktur CV. Putra Pratama, melaporkan secara resmi sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Bereskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Adapun Pertimbangan yang disampaikan dalam laporan tersebut yakni pertama, dana yang dipergunakan untuk rencana pembiayaan proyek yang akan melayani kepentingan masyarakat desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka bersumber dari APBD Kabupaten Sikka dari pos pinjaman Daerah Pemkab Sikka kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, tandasnya.
Sehingga lanjut dia, sepanjang menyangkut penggunaan keuangan negara, hal tersebut menjadi kewenangan KPK RI untuk melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat dugaan perilaku coruptus dalam penggunaannya.
Kedua, tenggang waktu sejak kami menyampaikan surat resmi kepada Bupati Sikka tanggal 31 Januari 2022 ternyata hingga saat ini Bupati Sikka selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sikka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sama sekali tidak mengambil keputusan baik keputusan hukum maupun politik terhadap Pokja VIII yang telah menetapkan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang.