WahanaNews-NTT | Hingga saat ini pelaksanaan pembangunan jaringan air bersih IKK Mata Air Ijukutu, Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka masih menjadi status quo.
Status quo terjadi karena banyaknya kepentingan serta banyak penafsiran yang keliru mengenai tindak lanjut tender ulang gagal.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Kepemilikan Lahan
Demikian pernyataan Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soares Pati, SH melalui Press Rilis yang diterima WahanaNews.co, Selasa (05/07/2022).
Dikatakan Sisco sapaan akrabnya bahwa, setelah Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat tertanggal 30 Mei 2022 yang menyetujui penolakan PPK dan memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan tender ulang, maka sebagai kuasa hukum CV. Putra Pratama saya mendesak Kadis PUPR Kabupaten Sikka untuk melaksanakan amanat Perpres 12/2021 dan jangan melawan perintah Perpres tersebut.
Menurut dia, selaku Pengguna Anggaran maka Kadis PUPR Kabupaten Sikka harus cermat dan teliti membaca ketentuan pasal 38 ayat 4 dan ayat 5 huruf h Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannnya yaitu Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Tunjukkan Alas Hak Kepemilikan
Khususnya Lampiran II angka 4.2.14 huruf c dan angka V Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung Dan Tender Cepat, point 5.22 huruf A yang mengatur tindak lanjut tender ulang gagal.
Hal ini telah disampaikan secara sah dan patut melalui surat kami tertanggal 115.Perm.Cv.PP/FSP&ASS/VI/2022 perihal Mohon Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kab. Sikka Meninjau Kembali Keputusan Untuk Melaksanakan Tender Ulang Diatas Tender Ulang Yang Mengalami Kegagalan Dalam Paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan IKK (Mata Air Ijukutu) Kec. Paga tanggal 2 Juni 2022
Sisco menambahkan, bahwa dalam ketentuan pasal 38 ayat 4 Perpres No.12 tahun 2021 tersebut telah secara tegas mengatur bahwa (Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu).