WahanaNews-NTT | Kelompok Kerja (Pokja) VIII selaku Panitia Lelang dalam proyek pembangunan Air Minum Bersih IKK Paga, Mata Air Ijukutu harus mengakui adanya Error In Procedure.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, S.H melalui rilis yang diterima WahanaNews.co, Selasa (26/04/2022).
Baca Juga:
Sisco Pati Minta Kadis PUPR Jangan Lawan Perintah Perpres
Dalam rilisnya, Sisco Pati sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, semua kasus korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa kecuali akibat tertangkap tangan selalu diawali dengan tindakan error in procedure.
Error in procedure adalah satu dari 4 bentuk kesalahan yang dikenal dalam dunia hukum selain error in person, error in facti dan error in juris.
Sekilas mengenai definisi keempat bentuk error. Per definisi error in procedure adalah kesalahan prosedur, error in person adalah kesalahan mengenai orang yang dituntut/didakwakan, error in facti adalah kesalahan mengenai fakta (A menuntut B mengembalikan uang milikinya, sedangkan yang dipinjam A kepada B bukan uang tapi kendaraan).
Baca Juga:
Bermasalah, Manto Eri Minta Proyek Air Minum IKK Paga Dibatalkan
Dan terakhir error in juris (kesalahan penerapan hukum (A selaku PNS dituduh melakukan korupsi keuangan negara tapi pasal yang disangkakan bukan korupsi tapi penggelapan biasa, pasal 372 KUH-PIDANA).
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah error in procedure lazimnya diawali dengan tindakan manipulasi harga dengan cara menaikan harga (mark up) atau menurunkan harga (mark down) dari satuan harga yang sudah ditetapkan.
Selain itu error in procedure juga dapat dilakukan dalam proses evaluasi dokumen calon penyedia barang/jasa atau rekanan peserta tender proyek pemerintah.