NTT.WahanaNews co-Ende| Sebanyak Delapan orang karyawan PT Solusi Bersama Sejahtera ( SBS) yang sebelumnya dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) akirnya dipekerjakan kembali.
Kesepakatan tersebut dibuat setelah Dinas Tenaga Kerja Disnaker Ende Melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Ruth Lokawoda melakukan mediasi antara PT SBS dengan para pekerja.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Proses mediasi yang dilakukan selama Dua hari itu akirnya mencapai kesepakatan dengan kembalinya Delapan karyawan untuk bekerja.
" Kami sudah menyelesaikan persoalan dengan secara musyawarah dan mufakat dengan sama sama bersepakat bahwa Delapan orang Karyawan ini akan kembali bekerja,"ujar Ruth Lokawoda Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ende kepada wartawan usai melakukan mediasi pada, Rabu 24/07/2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ende, Ruth Lokawoda
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Namun lebih lanjut Ruth Menerangkan bahwa dalam kesepakatan, para karyawan yang bekerja di PT SBS harus memperhatikan kinerja dan tanggung jawab serta kedisiplinan.
"Jika terjadi pelanggaran maka akan menjadi rujukan perusahan untuk melakukan pemberhentian,"katanya.