NTT.WahanaNews co-Ende| Sebanyak Delapan orang karyawan PT Solusi Bersama Sejahtera ( SBS) yang sebelumnya dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) akirnya dipekerjakan kembali.
Kesepakatan tersebut dibuat setelah Dinas Tenaga Kerja Disnaker Ende Melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Ruth Lokawoda melakukan mediasi antara PT SBS dengan para pekerja.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Proses mediasi yang dilakukan selama Dua hari itu akirnya mencapai kesepakatan dengan kembalinya Delapan karyawan untuk bekerja.
" Kami sudah menyelesaikan persoalan dengan secara musyawarah dan mufakat dengan sama sama bersepakat bahwa Delapan orang Karyawan ini akan kembali bekerja,"ujar Ruth Lokawoda Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ende kepada wartawan usai melakukan mediasi pada, Rabu 24/07/2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ende, Ruth Lokawoda
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Namun lebih lanjut Ruth Menerangkan bahwa dalam kesepakatan, para karyawan yang bekerja di PT SBS harus memperhatikan kinerja dan tanggung jawab serta kedisiplinan.
"Jika terjadi pelanggaran maka akan menjadi rujukan perusahan untuk melakukan pemberhentian,"katanya.
Berkaitan dengan akan berakhirnya masa kontrak PT SBS Dengan PT PLN Nusantara pada bulan Agustus mendatang, Ruth Meminta kepada para pekerja untuk tidak kwatir sebab menurutnya para pekerja nantinya langsung di alihkan ke PT Selanjutnya.
"Ada aturannya bahwa jika ada perusahan baru yang berkontrak Dengan PLTU Ropa maka para pekerja ini langsung di alihkan,"ujar Ruth.
Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada PT SBS dan Juga para pekerja yang sudah memenuhi panggilan klarifikasi.
"Kita berterima kasih kepada PT SBS yang sudah menanggapi dengan baik undangan dari Disnaker.untuk sama-sama menyelesaikan persoalan PHK kepada karyawan,"tutup Ruth
Sementara itu Arnol salah satu pekerja menyampaikan terimakasih kepada Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ende yang sudah menindaklanjuti surat pengaduan.
"Terimakasih banyak kepada Disnaker Ende, melalui ibu Ruth kami semua akirnya kembali bekerja,"ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada PT Solusi Bersama Sejahtera SBS yang sudah bersedia kembali menerima para karyawan untuk bekerja
Ia juga berkomitmen akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas selama bekerja di perusahaan PT SBS. [frs]