WahanaNews-NTT | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sebentar lagi akan merekrut Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu serentak 2024 tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan. Badan Ad Hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPUD Mabar melalui Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM (Sumber Daya Manusia), Krispianus Bedha, mengatakan, pihaknya akan membuka secara online pendaftaran PPK dan PPS pada pekan ketiga November 2022.
Baca Juga:
Pemilu 2024 Disebut Paling Brutal, Biaya Politik Makin Tak Terkendali
"Rincian jadwalnya masih menunggu juknis, namun yang pasti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK akan didahulukan baru kemudian Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan seterusnya sampai KPPS pada 2024," ungkap Krispianus dilansir dari kab-manggaraibarat.kpu.go.id, Sabtu (12/11/2022).
Krispianus menyebut pendaftaran ini akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). "Namun untuk PPK dan PPS mekanisme rekruitmennya akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA,” terangnya.
Dirinya lebih lanjut mengatakan, persyaratan seleksi calon PPK, PPS maupun KPPS pada umumnya sama. Beberapa di antaranya, kata dia, adalah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, berdomisili sesuai wilayah kerja, dan berpendidikan minimal SMA/sederajat.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Syarat lainnya, lanjut Krispianus, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Dalam pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sudah disebutkan, hanya saja perihal rincian jadwal pelaksanaannya, mekanisme kerjanya, kelengkapan persyaratannya secara spesifiknya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk teknis yang dalam beberapa hari akan terbit,” ujarnya.
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, jelasnya, adalah perihal format surat pernyataan, format daftar riwayat hidup, ketentuan terkait surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.