WahanaNews-NTT | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sebentar lagi akan merekrut Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu serentak 2024 tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan. Badan Ad Hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPUD Mabar melalui Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM (Sumber Daya Manusia), Krispianus Bedha, mengatakan, pihaknya akan membuka secara online pendaftaran PPK dan PPS pada pekan ketiga November 2022.
Baca Juga:
Pemilu 2024 Disebut Paling Brutal, Biaya Politik Makin Tak Terkendali
"Rincian jadwalnya masih menunggu juknis, namun yang pasti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK akan didahulukan baru kemudian Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan seterusnya sampai KPPS pada 2024," ungkap Krispianus dilansir dari kab-manggaraibarat.kpu.go.id, Sabtu (12/11/2022).
Krispianus menyebut pendaftaran ini akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). "Namun untuk PPK dan PPS mekanisme rekruitmennya akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA,” terangnya.
Dirinya lebih lanjut mengatakan, persyaratan seleksi calon PPK, PPS maupun KPPS pada umumnya sama. Beberapa di antaranya, kata dia, adalah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, berdomisili sesuai wilayah kerja, dan berpendidikan minimal SMA/sederajat.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Syarat lainnya, lanjut Krispianus, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Dalam pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sudah disebutkan, hanya saja perihal rincian jadwal pelaksanaannya, mekanisme kerjanya, kelengkapan persyaratannya secara spesifiknya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk teknis yang dalam beberapa hari akan terbit,” ujarnya.
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, jelasnya, adalah perihal format surat pernyataan, format daftar riwayat hidup, ketentuan terkait surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.
"Namun, sambil menunggu itu semua, saya berharap agar para calon sudah mulai mempersiapkan hal-hal umum, di antaranya pastikan untuk cek secara mandiri di infopemilu apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai, dan juga chek secara mandiri apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak,” ujar pria yang biasa disapa Kris itu.
Jika belum terdaftar sebagai pemilih, kata dia, segera mendaftarkan diri sebagai pemilih. Demikian pula jika terdaftar sebagai anggota partai politik, tambahnya, segera menyampaikan surat pengaduan ke KPU melalui KPUD Kabupaten Mabar, agar dilakukan klarifikasi.
Dikatakan, proyeksi jumlah personil Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang akan direkrut KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024 mencapai 10.110 orang.
Rinciannya, PPK berjumlah 60 orang dan Sekretariat PPK berjumlah 36 orang untuk 12 kecamatan. PPS dan Sekretariat PPS masing-masing berjumlah 507 orang untuk 169 desa/kelurahan). KPPS berjumlah kurang lebih 6.300 personil yang nanti akan bekerja di kurang-lebih 900 tempat pemungutan suara (TPS).
Demikian juga petugas ketertiban sebanyak 1.800 personil dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk masing-masing TPS berjumlah 900 orang.
"TPS bisa bertambah karena semantara ini KPU Kabupaten Manggarai Barat sudah sedang melakukan pemetaan TPS. Karenanya, KPPS, Petugas Ketertiban dan Pantarlih juga dengan sendirinya bertambah,” pungkas Kris. [frs]