Siflan mengatakan bahwa pernyataan Kasat Reskrim Polres Sikka ini menurutnya sangat jauh dari motto Polri. TRIBRATA dan CATUR PRASETYA.
Lanjut Siflan menuturkan, Polisi sebagai Pelindung masyarakat, khususnya masyarakat korban. Apalagi korban kejahatan seksual anak dibawah umur.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Dengan pernyataan Kasat Reskrim ini sebut Siflan patut diduga ada konspirasi dengan pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur.
Kalau terjadi pada anak Kasat Reskrim apakah pelaku tetap tidak ditahan karena pelaku bersikap kooperatif dan ada jaminan dari keluarga, ujar Siflan menambahkan.
"Saya minta pak Kaploda NTT perlu copot Kasat Reskrim Polres Sikka yang dalam proses penanganan kasus kejahatan seksual anak dibawah umur yang sudah ditangani di Polres Sikka." Pungkasnya.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Sebagai pegiat HAM Kabupaten Sikka dirinya mengutuk pelaku dan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur, tutup Siflan Anggi. [frs]