WahanaNews-NTT | Hingga kini, perjuangan para Nakes (Tenaga Kesehatan) yang menangani Covid-19 di RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan haknya berupa Insentif dari bulan Agustus hingga Oktober 2021 belum juga usai.
Demi mendapatkan hak-hak mereka, berbagai upaya pun dilakukan termasuk mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka pada 14 Maret 2022 lalu untuk membuat laporan pengaduan.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Terhadap laporan ini, pihak Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan pulbaket dan mengundang para pihak untuk menyampaikan hasilnya dalam pertemuan bersama, Senin (25/04/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Sikka meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sikka serta Manajamen RSUD TC Hillers Maumere untuk memprioritaskan dan memperhatikan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 tersebut.
Prioritas pembayaran Insentif ini wajib dilakukan melalui alokasi anggaran dalam Perubahan APBD Tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Tindakan Pidana Umum
Usai pertemuan, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi,S.H.,M.H melalui Kasie Intel Ridha Nurul Ihsan kepada WahanaNews.co membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan 19 relawan Nakes RSUD TC Hillers Maumere yang insentifnya belum dibayarkan bersama pihak-pihak yang relevan dari Pemda Sikka.
“Beberapa pekan yang lalu 19 nakes itu yang didampingi pa Siflan pernah mendatangi Kejari Sikka untuk melaporkan adanya insentif yang tidak dibayarkan. Kemudian kita menindaklanjuti karena sudah menjadi kewajiban kita untuk menindaklanjuti semua laporan pengaduan dari masyarakat termasuk dari 19 nakes relawan di RSUD TC Hillers tersebut,” terang Ihsan.
Ihsan menyampaikan, setelah pihaknya melakukan pelaksanaan tugas dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan juga mendapat data dan dokumen-dokumen pendukung, pihak Kejaksaan Negeri Sikka lalu menyampaikan kepada pelapor melalui undangan dalam pertemuan yang terjadi pada hari ini, Senin (25 April 2022) di kantor Kejaksaan Negeri Sikka.