WahanaNews-NTT | Pegiat HAM yang juga Ketua Peduli Atasi Situasi Negara (PETASAN) Kabupaten Sikka, Siflan Anggi meminta agar Kapolda NTT mencopot Kasat Reskrim Polres Sikka atas pernyataannya yang menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan RR yang adalah anak dibawah umur tidak ditahan lantaran sudah dijamin oleh keluarganya dan bersikap kooperatif.
Siflan bahkan menilai bahwa pernyataan Kasat Reskrim Polres Sikka tersebut ngawur dan konyol. Hal ini disampaikan Siflan Anggi melalui pesan whatsappsnya, Minggu (25/12/22) malam.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Siflan menjelaskan, terkait kasus pemerkosaan yang menimpa RR (16) gadis asal Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka yang di laporkan pihak Truk F Maumere ke pihak Polres Sikka, bahwa berkas perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Pihak Penyidik Polres Sikka, Kasat Reskrim Polres Sikka mengatakan yang paling penting adalah pelaku bersikap kooperatif dan ada jaminan dari pihak keluarga sehingga pelaku tidak di tahan? tanya Siflan Anggi.
Menurut dia, pernyataan Kasat Resrim Polres Sikka ini dinilai ngawur dan konyol, karena perbuatan pelaku sudah dikategorikan kejahatan seksual anak dibawah umur.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
"Hemat saya ini pernyataan ngawur dan konyol... Mengapa? Karena perbuatan pelaku itu sudah kategori perbuatan kejahatan seksual anak di bawah umur. Bagaimana mungkin seorang Kasat Reskrim Polres Sikka mengatakan yang paling penting pelaku bersikap kooperatif." Tanya Siflan.
Hal ini tegas dia sangat bahaya. Ini membuka ruang buat pemerkosa bisa perkosa anak orang di bawah umur di Kabupaten Sikka dan di pastikan tidak di tahan YANG PENTING BERSIKAP KOOPERATIF.
Terhadap pernyataan Kasat Reskrim Polres Sikka ini, Siflan Anggi yang juga Poitisi Senior Partai Nasdem ini mempertanyakan, apakah sikap kooperartif jauh lebih mulia dari perkosa? Apakah jaminan keluarga lebih berharga dari perkosaan anak dibawah umur?