WahanaNews-NTT | Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan mantan suaminya yang merupakan seorang Anggota Polri bernama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak.
Laporan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023, dan pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pihak Satreskrim Polres Ende juga telah mengambil keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan kasus dimaksud.
Baca Juga:
Meridian Dado: Ditjen Bina Marga Harus Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan
Klien kami Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto sebelumnya adalah selaku pasangan Suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009, dan dikaruniai 2 orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), namun akibat cekcok tanpa ada harapan untuk hidup harmonis, akhirnya keduanya bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021.
Dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto itu berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala Klien kami Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto, sehingga penelantaran itu mengakibatkan kedua anak yang berada dalam pengasuhan Klien kami harus mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial.
Aipda Gede Hermawan Rominto yang kini bertugas di Polda NTT itu nyata-nyata telah tidak menafkahi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya tersebut, padahal menurut hukumnya Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya berkewajiban memberikan kehidupan maupun penghidupan, perlindungan, perawatan atau pemeliharaan terhadap kedua anaknya itu.
Baca Juga:
Pastikan Galian C Memiliki IUP, Meridian Dado: Kepala BPJN NTT Jangan Biarkan Kejahatan Pertambangan Dalam Proyek Jalan Ndona - Aekipa
Walaupun antara Klien kami Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto sudah bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021, namun Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya bisa memahami isi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
(a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
(b) Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;