Meskipun sudah bercerai secara sah, namun Aipda Gede Hermawan Rominto tetap memiliki keharusan dan kewajiban hukum untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak-anaknya; menumbuhkembangkan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
memberikan pendidikan karakter serta penanaman nilai budi pekerti pada anak-anaknya.
Klien kami Rosalia Nina Tanga mengungkapkan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto selain tidak menafkahi kedua anaknya sejak tahun 2018 sampai saat ini, maka dia pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020 dan 26 Februari 2021 juga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun).
Baca Juga:
Meridian Dado: Ditjen Bina Marga Harus Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan
Oleh karenanya tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dilengkapi melalui Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
Selanjutnya Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”
Baca Juga:
Pastikan Galian C Memiliki IUP, Meridian Dado: Kepala BPJN NTT Jangan Biarkan Kejahatan Pertambangan Dalam Proyek Jalan Ndona - Aekipa
Polres Ende juga bisa menjerat dan menetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto selaku tersangka tindak pidana Penelantaran terhadap anak dengan menggunakan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan : "Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)".
Sekali lagi patut kami tegaskan bahwa jangan karena Aipda Gede Hermawan Rominto sudah bercerai secara sah dengan Klien kami Rosalia Nina Tanga, lalu dia bisa seenaknya menelantarkan kedua anak kandungnya dan lalu mencoba-coba berkelit serta berkolaborasi sedemikian rupa untuk bisa lolos dari jerat hukum yaitu tindak pidana Penelantaran terhadap anak. [frs]