WahanaNews-NTT | Diinformasikan bahwa PT. Kelimutu Permata Nusantara menjadi pemenang tender proyek yang bersumber dari Dana Inpres tahun 2023 untuk paket pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende dengan pagu dana sebesar Rp. 18,6 miliar, dan PT. Kelimutu Permata Nusantara dimenangkan dengan penawaran sebesar Rp. 17,6 miliar lebih.
Dalam pelaksanaan pembangunan jalan tentu saja membutuhkan ketersediaan material khususnya Galian C, oleh karena itu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT bersama jajarannya harus memastikan bahwa ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa benar-benar memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga:
BPJN Sulawesi Utara Targetkan Kemantapan Jalan Nasional Kepulauan 96%
Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat pada tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584 perihal Arahan terkait Izin Usaha Pertambangan, telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material agar berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diinstruksikan pula bahwa untuk menghindari permasalahan pelaksanaan kontrak yang diakibatkan oleh hal yang terkait perizinan pertambangan, maka dalam evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan wajib dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait jaminan ketersediaan material yang akan digunakan dengan disertai bukti Izin Usaha Pertambangan.
Baca Juga:
Pelebaran Jalan Sultan Hamid II Pontianak Dimulai dengan Antusias
Apabila ketersediaan material dilakukan dengan cara pembelian, maka harus dipastikan bahwa tempat usaha yang akan menyediakan material tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan.
Selanjutnya pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa kembali terkait ketersediaan material yang akan digunakan yang dibuktikan dengan Izin Usaha Pertambangan.
Arahan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584 itu merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII sehingga
ketersediaan material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan benar-benar memiliki legalitas dalam izin usaha pertambangannya.