WahanaNews-NTT | Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan mantan suaminya yang merupakan seorang Anggota Polri bernama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak.
Laporan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023, dan pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pihak Satreskrim Polres Ende juga telah mengambil keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan kasus dimaksud.
Baca Juga:
Meridian Dado: Ditjen Bina Marga Harus Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan
Klien kami Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto sebelumnya adalah selaku pasangan Suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009, dan dikaruniai 2 orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), namun akibat cekcok tanpa ada harapan untuk hidup harmonis, akhirnya keduanya bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021.
Dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto itu berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala Klien kami Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto, sehingga penelantaran itu mengakibatkan kedua anak yang berada dalam pengasuhan Klien kami harus mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial.
Aipda Gede Hermawan Rominto yang kini bertugas di Polda NTT itu nyata-nyata telah tidak menafkahi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya tersebut, padahal menurut hukumnya Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya berkewajiban memberikan kehidupan maupun penghidupan, perlindungan, perawatan atau pemeliharaan terhadap kedua anaknya itu.
Baca Juga:
Pastikan Galian C Memiliki IUP, Meridian Dado: Kepala BPJN NTT Jangan Biarkan Kejahatan Pertambangan Dalam Proyek Jalan Ndona - Aekipa
Walaupun antara Klien kami Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto sudah bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021, namun Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya bisa memahami isi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
(a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
(b) Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
Meskipun sudah bercerai secara sah, namun Aipda Gede Hermawan Rominto tetap memiliki keharusan dan kewajiban hukum untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak-anaknya; menumbuhkembangkan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
memberikan pendidikan karakter serta penanaman nilai budi pekerti pada anak-anaknya.
Klien kami Rosalia Nina Tanga mengungkapkan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto selain tidak menafkahi kedua anaknya sejak tahun 2018 sampai saat ini, maka dia pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020 dan 26 Februari 2021 juga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun).
Oleh karenanya tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dilengkapi melalui Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
Selanjutnya Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”
Polres Ende juga bisa menjerat dan menetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto selaku tersangka tindak pidana Penelantaran terhadap anak dengan menggunakan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan : "Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)".
Sekali lagi patut kami tegaskan bahwa jangan karena Aipda Gede Hermawan Rominto sudah bercerai secara sah dengan Klien kami Rosalia Nina Tanga, lalu dia bisa seenaknya menelantarkan kedua anak kandungnya dan lalu mencoba-coba berkelit serta berkolaborasi sedemikian rupa untuk bisa lolos dari jerat hukum yaitu tindak pidana Penelantaran terhadap anak. [frs]
MERIDIAN DEWANTA, SH - KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI - KUASA HUKUM ROSALIA NINA TANGA