WahanaNews-NTT | Dalam momentum puncak peringatan Hari Adhyaksa ke-62, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi, SH.,MH membeberkan capaian kinerja dari setiap bidang untuk periode Januari hingga Juli 2022.
Fahmi mengatakan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Sikka pada bidang pembinaan dalam realisasi PNBP dari seluruh bidang sebesar Rp. 697.796.596 dengan penyerapan anggarannya sebesar 61,94%.
Baca Juga:
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskemas Paga
Selanjutnya dalam bidang Tindak Pidana Umum hingga Juli 2022 menangani 271 perkara dengan tindak pidana yang bervariasi dan 38 diantaranya telah di eksekusi atau diselesaikan.
Dari 271 perkara tindak pidana umum ini, Kajari Sikka merincikan, SPDP 62 perkara, P-21 50 perkara, tahap 2 (dua) 49 perkara, Pelimpahan Perkara (P-31) 49 perkara, Penuntutan 17 perkara, upaya hukum banding 4 perkara dan kasasi 2 perkara.
Lebih lanjut pada bidang Tindak Pidana Khusus hingga Juli 2022, tiga (3) perkara telah memasuki tahap Penyidikan.
Baca Juga:
Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka, TAGSI Sikka Gelar Demo Jilid 2
Tiga perkara tersebut papar Fahmi, pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Kedua, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019; dan Ketiga, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada DPMD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2016.
Dikatakan Fahmi, Tindak Pidana Khusus yang telah memasuki tahap Penuntutan hingga Juli 2022 yakni, pertama; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo RSUD dr. TC. Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020 (ada 4 perkara), sudah dieksekusi.