Selain itu kegiatan yang sama juga dilaksanakan di SMA Negeri Magepanda, Kecamatan Magepanda pada tanggal 16 Februari 2022, SMK Negeri 3 Maumere pada tanggal 21 April 2022, dan SMA Negeri 1 Maumere pada tanggal 09 Juni 2022.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kata Fahmi, telah dilakukan kegiatan Pelayanan Hukum Gratis, Perjanjian Kerjasama/MoU, Pertimbangan Hukum, dan Bantuan Hukum Non Litigasi.
Baca Juga:
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskemas Paga
Dalam Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kajari Sikka membeberkan 60 perkara masuk dalam Tahap II (dua), 28 perkara masuk dalam barang bukti yang telah inkrah, 8 perkara barang bukti yang dimusnahkan, 7 perkara barang bukti yang dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan, 2 perkara barang bukti yang dirampas oleh negara dan 11 perkara barang bukti yang belum dieksekusi.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sikka, Dr. Fahmi, SH.,MH juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022 saat ini pihaknya berkaca pada amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam amanatnya tersebut Jaksa Agung mengatakan bahwa seorang Jaksa harus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landasan pijak setiap tindakan.
Baca Juga:
Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka, TAGSI Sikka Gelar Demo Jilid 2
Selain itu, jangan pernah mencari rasa keadilan didalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam Hati Nurani.
Kejaksaan sebagai Institusi Penegak Hukum seyogyanya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subjek dalam sistem penegakkan hukum guna mencari kebenaran materiil.
Kita harus menegakkan hukum dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar, tutup Fahmi mengaksentuasi amanat Jaksa Agung. [frs]