NTT.WahanaNews.co-Sikka| Kejaksaan Negeri Sikka melaksanakan pemusnahan 216 barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti, di Halaman Kantor Kejari Sikka, Selasa (05/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam menyampaikan 216 barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang terkumpul dari 51 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai rentang waktu Maret 2023 hingga Februari 2024.
Baca Juga:
Tandatangani Kerjasama dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Adapun rincian perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan barang buktinya antara lain, Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 5 perkara; Perkara Tindak Pidana Perikanan 2 perkara; Perkara Tindak Pidana Perjudian sebanyak 1 perkara; Perkara Tindak Pidana Pidana Pencabulan/Persetubuhan sebanyak 29 perkara; Perkara Tindak Pidana Pencurian sebanyak 4 perkara; Perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebanyak 2 perkara; Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 7 perkara; dan Perkara Migas sebanyak 1 perkara.
Barang bukti bervariasi, ada senjata tajam, pakaian, narkotika jenis sabu dan lainnya yang kita musnahkan,” sebut Fatoni.
Baca Juga:
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskemas Paga
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Sikka, Fatoni Hatam yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Iwan Gustiawan, Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Jubair, Kepala Seksi Perdata dan TUN Fajrin Irwan Nurmansyah, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Vinsenthius Wadhi.
Hadir pula, Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang diwakili oleh Mira Herawaty, Kapolres Sikka yang diwakili oleh Iptu Abdul Gani, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan IIB Maumere, Hendra Dharmawan Maulana, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, dan pegawai Kejaksaan Negeri Sikka. [frs]