WahanaNews-NTT | Dalam momentum puncak peringatan Hari Adhyaksa ke-62, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi, SH.,MH membeberkan capaian kinerja dari setiap bidang untuk periode Januari hingga Juli 2022.
Fahmi mengatakan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Sikka pada bidang pembinaan dalam realisasi PNBP dari seluruh bidang sebesar Rp. 697.796.596 dengan penyerapan anggarannya sebesar 61,94%.
Baca Juga:
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskemas Paga
Selanjutnya dalam bidang Tindak Pidana Umum hingga Juli 2022 menangani 271 perkara dengan tindak pidana yang bervariasi dan 38 diantaranya telah di eksekusi atau diselesaikan.
Dari 271 perkara tindak pidana umum ini, Kajari Sikka merincikan, SPDP 62 perkara, P-21 50 perkara, tahap 2 (dua) 49 perkara, Pelimpahan Perkara (P-31) 49 perkara, Penuntutan 17 perkara, upaya hukum banding 4 perkara dan kasasi 2 perkara.
Lebih lanjut pada bidang Tindak Pidana Khusus hingga Juli 2022, tiga (3) perkara telah memasuki tahap Penyidikan.
Baca Juga:
Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka, TAGSI Sikka Gelar Demo Jilid 2
Tiga perkara tersebut papar Fahmi, pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Kedua, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019; dan Ketiga, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada DPMD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2016.
Dikatakan Fahmi, Tindak Pidana Khusus yang telah memasuki tahap Penuntutan hingga Juli 2022 yakni, pertama; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo RSUD dr. TC. Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020 (ada 4 perkara), sudah dieksekusi.
Selanjutnya yang kedua; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gera Tahun Anggaran 2019 an. Vincentius Osias Saka dalam Proses Banding.
Ketiga lanjut Kajari, Kejaksaan Negeri Sikka sudah berhasil mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 576.300.000,- dalam perkara Pengadaan Travo RSUD dr. TC.Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020.
Fahmi pun merincikan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yakni, Budi Suryadi sebesar Rp. 316.500.000; Eko Sulistio sebesar Rp. 232.800.000 dan Andreas David, ST sebesar Rp. 18.000.000.-
Dalam Bidang Intelijen terdapat 3 (tiga) kegiatan yang dilakukan antara lain, PAMGAL, Penerangan Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Menurut Fahmi, dalam PAMGAL pihak Kejari Sikka telah melaksanakan kegiatan Pengamanan dan Penggalangan Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum An. Terdakwa LUKMAN yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan kegiatan Penerangan Hukum pada Rabu 27 Juni 2022 di Kantor Kecamatan Alok Timur, Kelurahan Waioti, Kabupaten Sikka yang melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD.
Sementara untuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2022 di aula SMA Negeri 1 Talibura, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yang melibatkan para guru dan siswa.
Selain itu kegiatan yang sama juga dilaksanakan di SMA Negeri Magepanda, Kecamatan Magepanda pada tanggal 16 Februari 2022, SMK Negeri 3 Maumere pada tanggal 21 April 2022, dan SMA Negeri 1 Maumere pada tanggal 09 Juni 2022.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kata Fahmi, telah dilakukan kegiatan Pelayanan Hukum Gratis, Perjanjian Kerjasama/MoU, Pertimbangan Hukum, dan Bantuan Hukum Non Litigasi.
Dalam Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kajari Sikka membeberkan 60 perkara masuk dalam Tahap II (dua), 28 perkara masuk dalam barang bukti yang telah inkrah, 8 perkara barang bukti yang dimusnahkan, 7 perkara barang bukti yang dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan, 2 perkara barang bukti yang dirampas oleh negara dan 11 perkara barang bukti yang belum dieksekusi.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sikka, Dr. Fahmi, SH.,MH juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022 saat ini pihaknya berkaca pada amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam amanatnya tersebut Jaksa Agung mengatakan bahwa seorang Jaksa harus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landasan pijak setiap tindakan.
Selain itu, jangan pernah mencari rasa keadilan didalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam Hati Nurani.
Kejaksaan sebagai Institusi Penegak Hukum seyogyanya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subjek dalam sistem penegakkan hukum guna mencari kebenaran materiil.
Kita harus menegakkan hukum dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar, tutup Fahmi mengaksentuasi amanat Jaksa Agung. [frs]