Selanjutnya yang kedua; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gera Tahun Anggaran 2019 an. Vincentius Osias Saka dalam Proses Banding.
Ketiga lanjut Kajari, Kejaksaan Negeri Sikka sudah berhasil mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 576.300.000,- dalam perkara Pengadaan Travo RSUD dr. TC.Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskemas Paga
Fahmi pun merincikan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yakni, Budi Suryadi sebesar Rp. 316.500.000; Eko Sulistio sebesar Rp. 232.800.000 dan Andreas David, ST sebesar Rp. 18.000.000.-
Dalam Bidang Intelijen terdapat 3 (tiga) kegiatan yang dilakukan antara lain, PAMGAL, Penerangan Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Menurut Fahmi, dalam PAMGAL pihak Kejari Sikka telah melaksanakan kegiatan Pengamanan dan Penggalangan Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum An. Terdakwa LUKMAN yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka, TAGSI Sikka Gelar Demo Jilid 2
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan kegiatan Penerangan Hukum pada Rabu 27 Juni 2022 di Kantor Kecamatan Alok Timur, Kelurahan Waioti, Kabupaten Sikka yang melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD.
Sementara untuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2022 di aula SMA Negeri 1 Talibura, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yang melibatkan para guru dan siswa.