WahanaNews-NTT | Camat Alok Barat secara resmi mengukuhkan Forum Lembaga Adat Kecamatan Alok Barat. Pengukuhan Forum Lembaga Adat ini dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Alok Barat, Kamis (30/03/2023).
Dalam arahannya usai mengukuhkan Forum Lembaga Adat tersebut, Camat Alok Barat, Don L. Usi Neno Da Silva mengatakan, Forum Lembaga Adat ini bertugas membantu pemerintah kecamatan di tingkat kelurahan dalam urusan memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai norma dan kaidah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Dalam menjalankan tugasnya lanjut camat, Forum Lembaga Adat ini berfungsi menghimpun dan mendata adat istiadat masyarakat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat hukum adat.
Camat Alok Barat, Don L. Usi Neno Da Silva, SE (Foto: Frans Dhena)
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Selanjutnya, Forum Lembaga Adat ini juga memiliki kewajiban dalam menjalin hubungan kemitraan, pengkoordinasian dengan Kecamatan dan pemerintah Kelurahan, serta membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dengan memperhatikan kepentingan adat istiadat setempat, jelas Camat.
Adapun Forum Lembaga Adat Kecamatan Alok Barat yang dikukuhkan tersebut merupakan Lembaga Pemangku Adat (LPA) yang sudah dibentuk di tingkat Kelurahan.