WahanaNews-NTT | Pakar Hukum dan Dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung menilai bahwa dana 35 miliar lebih yang dialokasikan untuk operasional DPRD melalui Sekretariat DPRD tidak relistis.
Hal ini disampaikan Marianus Gaharpung usai mengikuti pemberitaan melalui media ini terkait adanya Rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka yang mengalokasikan dana 35 miliar untuk sekretariat DPRD di KUA-PPAS 2023.
Baca Juga:
Mulia Profesi 'Umar Bakrie' Nasibmu Hanyalah "Mimpi"
Menurut dia, dana 35 miliar untuk operasinal DPRD Sikka sungguh luar biasa, apalagi di tengah suasana APBD Sikka sedang ngos-ngosan. Rasanya tidak bisa diterima akal sehat, ujar Gaharpung.
Ia menambahkan, daerah ini yang hidupnya sangat bergantung pada bantuan uang pusat dengan mematok anggaran DPRD begitu besar.
Selama DPRD Sikka tidak menunjukkan dan menjelaskan apa saja kegiatan dan target dari uang tersebut, maka sangat pantas warga nian tana Alok merasa kecewa dan curiga dan menduga uang ini untuk bancaan anggota dewan.
Baca Juga:
Cukup Bukti Penyidik Polres Sikka Jangan "Ewuh Pakewuh" Tersangkakan Manager Obor Mas
Pertanyaan, selama tahun kemarin apa saja prestasi dari anggota dewan yang bisa dibanggakan warga tana Alok. Jujur saja tidak ada yang bisa dibanggakan.
Kalau kerjanya hanya kaji banding, pansus bukan suatu prestasi yang dibanggakan itu rutinitas saja. Harusnya membuat peraturan yang memberikan nilai ekonomis bagi warga nian tana Alok, tegas Marianus Gaharpung.
"Kami mengibaratkan Pemkab dan DPRD Sikka sedang bermain "petak umpat" terhadap penggunaan anggaran diantara kedua institusi ini sementara rakyat Sikka hidup dalam kemiskinan." Pungkasnya menambahkan.
Bupati naikkan APBD 3 kali berturut- turut sampai 294,75% tanpa komunikasi dan persetujuan, DPRD diam saja (seakan mati suri) dan sekarang penetapan anggaran Sekretariat DPRD Sikka 35 miliar juga tidak ada yang reaksi,ketusnya.
Padahal sebut Marianus, mereka sangat paham bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dan memenuhi aspek keadilan sebagaimana dikutip dari Prajudi Atmo Sudirdjo dalam buku Hukum Administrasi Negara hlm. 79-80 dijelaskan efektivitas artinya kegiatan harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan.
Anggaran 35 miliar tersebut sasaran apa yang ingin dicapai anggota DPRD dan apakah sasaran tersebut memberikan nilai guna yang konkrit bagi warga tana Alok?
Efisiensi, wajib dikejar seoptimal mungkin, kehematan biaya dan produktivitas wajib diusahakan setinggi tingginya, tutur dia.
Uang 35 miliar harus digunakan seoptimal mungkin dengan produktivitas yang dapat memberikan manfaat riil bagi masyarakat nian tana Alok.
"Tolong dong dirincikan benar apa saja program dan target yang akan dilakukan dengan dana segede itu, agar terwujudnya aspek keterbukaan, kepastian hukum dan keadilan bagi nian tana Alok," tutup Marianus Gaharpung. [frs]