Berkat komunikasi yang baik melalui Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi, maka Tim mengutus Sr. Fransiska Imakulata, SSpS (Koordinator Divisi Perempuan TRUK) dan Maria Hendrika Hungan (Staf Divisi Perempuan TRUK) dapat melakukan pertemuan dengan I Gusti Ayu Bintang Darmawati di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan ini, Tim menyampaikan kronologis kasus 17 anak dengan segala macam tantangan yang dialami. Dari pihak Kementerian PPPA yang turun ke Sikka pada awal kasus ini adalah Asdep Perlindungan Anak Robert Sitinjak.
Baca Juga:
Kemen PPPA Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Multipihak untuk Pencegahan TPPO
Rabu, 23 Maret 2022 pukul 11.00 WIB, Tim melakukan pertemuan dengan Mabes Polri yang diterima oleh Kasubdit V DITTIDUM BARESKRIM POLRI Kombespol Enggar Pareanom, S.Sos, S.I.K.
Tim menyampaikan tujuan, meminta Mabes Polri mengambil alih kasus TPPO pada 4 anak yang saat ini masih dalam pencarian, dan membongkar sindikat perdagangan orang di Sikka.
Mabes Polri memberikan tanggapan yang serius bahwa akan melakukan asistensi ke NTT dan akan mengawal, membackup kasus ini dan memastikan bahwa kasus ini pasti dapat diselesaikan.
Baca Juga:
Korupsi “Marak”, Mafia Anggaran Hingga Mafia Hukum, Jaringan HAM Desak DPRD Sikka RDP Dengan APH
Kamis, 24 Maret 2022, pukul 11.45 WIB, Tim mendapat kesempatan melakukan RDPU dengan Komisi III DPR RI yang diterima oleh pimpinan Komisi III DPR RI dalam ruang rapat Komisi III.
Dalam RDPU, Tim menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tim meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dalam penegakan hukum kasus 17 anak ini dan bermitra dengan Mabes Polri agar kasus ini, harus dituntaskan sesuai fakta hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.