WahanaNews-NTT | Dalam rangka membongkar sindikat perdagangan orang di Kabupaten Sikka, TRUK (Tim Relawan Untuk Kemanusiaan) dan Jaringan HAM mendatangi Mabes Polri, Komisi III DPR RI, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA RI.
Dalam kunjungan ini TRUK bersama Jaringan HAM Sikka melakukan audiensi dan membuat komitmen bersama untuk mengusut tuntas kasus 17 anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Kemen PPPA Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Multipihak untuk Pencegahan TPPO
Dari gambaran kronologis, berikut penjelasan Tim TRUK dan Jaringan HAM Sikka kepada WahanaNews melalui Press Release, Rabu (30/03/2022).
Tanggal 22 Maret 2022 pagi setelah melakukan koordinasi singkat dengan Jaringan Jakarta kami lalu menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK).
Kemudian Tim diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Ibu Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi. Kami menanyakan tentang perkembangan pendampingan LPSK terhadap anak-anak korban yang mau mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga:
Korupsi “Marak”, Mafia Anggaran Hingga Mafia Hukum, Jaringan HAM Desak DPRD Sikka RDP Dengan APH
Dan mendapatkan tanggapan, saat ini ada 7 anak dari 17 anak yang mendapat perlindungan dari LPSK sedangkan anak-anak yang lainnya menolak, karena tidak disetujui oleh kedua orang tua/keluarga. Dari 7 anak, ada 3 anak yang dapat menghadiri sidang online yang difasilitasi oleh LPSK.
Sayangnya ke 7 anak tersebut tidak mendapat pemenuhan hak restitusi karena kurang memahami dengan baik apa itu restitusi dan mereka berada dalam tekanan pelaku.
Usai pertemuan dengan LPSK, membantu mengkomunikasikan dengan Menteri PPPA, untuk dapat melakukan pertemuan dengan perwakilan Tim karena sejak awal Kementerian PPPA turut terlibat dalam proses pendampingan dan rehabilitasi ke 13 anak.
Berkat komunikasi yang baik melalui Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi, maka Tim mengutus Sr. Fransiska Imakulata, SSpS (Koordinator Divisi Perempuan TRUK) dan Maria Hendrika Hungan (Staf Divisi Perempuan TRUK) dapat melakukan pertemuan dengan I Gusti Ayu Bintang Darmawati di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan ini, Tim menyampaikan kronologis kasus 17 anak dengan segala macam tantangan yang dialami. Dari pihak Kementerian PPPA yang turun ke Sikka pada awal kasus ini adalah Asdep Perlindungan Anak Robert Sitinjak.
Rabu, 23 Maret 2022 pukul 11.00 WIB, Tim melakukan pertemuan dengan Mabes Polri yang diterima oleh Kasubdit V DITTIDUM BARESKRIM POLRI Kombespol Enggar Pareanom, S.Sos, S.I.K.
Tim menyampaikan tujuan, meminta Mabes Polri mengambil alih kasus TPPO pada 4 anak yang saat ini masih dalam pencarian, dan membongkar sindikat perdagangan orang di Sikka.
Mabes Polri memberikan tanggapan yang serius bahwa akan melakukan asistensi ke NTT dan akan mengawal, membackup kasus ini dan memastikan bahwa kasus ini pasti dapat diselesaikan.
Kamis, 24 Maret 2022, pukul 11.45 WIB, Tim mendapat kesempatan melakukan RDPU dengan Komisi III DPR RI yang diterima oleh pimpinan Komisi III DPR RI dalam ruang rapat Komisi III.
Dalam RDPU, Tim menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tim meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dalam penegakan hukum kasus 17 anak ini dan bermitra dengan Mabes Polri agar kasus ini, harus dituntaskan sesuai fakta hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian juga meminta agar sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan, memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja kerja polisi di daerah khususnya di Polres Sikka dan Polda NTT pada umumnya.
Terhadap aspirasi ini, Komisi III DPR RI memberikan jawaban bahwa akan melakukan Rapat Koordinasi dengan Mabes Polri dan menyampaikan kepada Mabes Polri agar kasus ini menjadi perhatian dan ditangani secara serius karena persoalan Human Trafficking di NTT cukup tinggi.
Usai RDPU, pukul 14.00 WIB Tim melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan beberapa lembaga penting untuk advokasi kasus 17 anak ini, dengan tujuannya adalah ikut mengawal janji-janji yang telah diberikan kepada Tim dalam menuntaskan kasus TPPO anak.
Komnas Perempuan melalui Ibu Andi Yentriyani mengatakan bahwa Komnas Perempuan akan turut mengawal dan akan memfasilitasi untuk dapat melakukan konferensi pers dengan melibatkan jurnalis di tingkat nasional dan lokal.
Dari sisi prosedural, proses advokasi ini bisa dikatakan cukup sukses, karena setiap lembaga target advokasi menerima kami secara resmi dengan protokol kelembagaannya masing-masing. Kami didengarkan dan sempat membuat komitmen bersama untuk kelanjutan penanganan kasus ini.
Dari sisi substansinya, TRUK dan Jaringan HAM Sikka berharap sungguh-sungguh agar sindikat TPPO anak ini dapat dibongkar dan menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan perdagangan orang di NTT yang selama ini terkesan tidak tuntas dalam penegakan hukumnya.
Kerena itu, Tim TRUK dan Jaringan HAM Sikka membutuhkan kerja sama semua pihak baik itu lembaga-lembaga Negara, Jaringan LSM nasional dan lokal serta Media untuk secara seksama mendukung dan mengawal proses penanganan kasus ini oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penindakan. [dny]