Namun hingga akhir Juli 2022 Pansus belum menyelesaikan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.750.000.000,- ini.
Menurutnya masih ada satu pihak yang Pansus agendakan untuk didengarkan keterangannya yaitu mantan Direktur Perumda Air Minum Wairpuan, saudara Fransiskus Laka, ST,MT.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Terhadap mantan Direktur ini kata Dus Aeng, telah diundang oleh Pansus pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk didengarkan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perumda Air Minum Wair Puan saat itu.
Dalam Rapat Pansus, mantan Direktur Perumda Wairpuan ini menanyakan terkait legalitas pemanggilan dirinya oleh Pansus dengan alasan bahwa masa kerja Pansus telah berakhir pada 31 Juli 2022, tandas Dus Aeng.
Terhadap hal ini Pansus berpikir positif untuk tidak perlu diperdebatkan lebih jauh, karena memang Pansus membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Direktur Perumda Air Minum Wair Puan yang bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Sementara menurut Dus Aeng, Pansus juga menilai bahwa saudara Frans Laka, ST.MT sangat pro aktif untuk memberikan keterangan dihadapan Pansus. Dengan demikian ini hanya legalitas waktu kerja Pansus, ujarnya.
Terhadap permintaan Pansus ini, Pimpinan DPRD dan Fraksi-Fraksi akhirnya menyetujui agar masa kerja Pansus diperpanjang hingga akhir Agustus 2022.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra, Stefanus Say meminta kepada Pansus agar lebih dipertegas soal waktunya, karena memang Pansus ini punya waktu khusus sehingga tidak terbentur dengan agenda-agenda lainnya sembari berharap agar Pansus bisa lebih Fokus. [frs]