WahanaNews-NTT | Untuk yang kedua kalinya, Panitia Khusus (Pansus) Perumda Air Minum Wair Puan meminta perpanjangan waktu kerja kepada Pimpinan DPRD dan juga kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sikka.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Alfridus Melanus Aeng, SH dalam Paripurna DPRD Sikka dengan Agenda Penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Sikka Tahun Anggaran 2023, Senin (08/08/2022).
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Diketahui bahwa, sebelumnya, Pansus Air Minum Perumda Wairpuan telah meminta perpanjangan waktu hingga akhir Juli atau tepatnya tanggal 31 Juli 2022, namun hingga batas waktu tersebut Pansus belum juga mampu menyelesaikannya.
Alfridus Aeng menyampaikan dua (2) alasan Pansus meminta perpanjangan waktu kerja yakni, mengagendakan memanggil saudara Fransiskus Laka, ST.MT untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perumda Air Minum Wairpuan periode 2017-2021.
Berikut, memberikan kesempatan waktu kepada Pansus menyelesaikan atau merampungkan seluruh kerja Pansus, baik hasil konsultasi, uji petik dilapangan, maupun keterangan dari para pihak yang telah disampaikan dihadapan Pansus untuk dirumuskan dalam Dokumen Laporan Hasil Kerja Pansus yang selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna yang diagendakan khusus untuk itu, jelas pria yang biasa disapa Dus Aeng ini.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Lebih lanjut Dus Aeng menyampaikan perkembangan kerja Pansus setelah perpanjangan masa kerja pada tanggal 13 Juni yang lalu adalah dengan memanggil para pihak untuk memberikan keterangan.
Dengan limit waktu yang diberikan, Pansus berupaya maksimal untuk dapat menyelesaikan tugas ini, ditengah tugas-tugas kedewanan lainnya yang harus diikuti juga oleh anggota Pansus, kata dia.
Rapat Pansus lanjut Dus Aeng, selalu menyesuaikan dengan tugas-tugas kedewanan sehingga keterangan para pihak selalu terjadwal pada malam hari atau di hari Sabtu.
Namun hingga akhir Juli 2022 Pansus belum menyelesaikan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.750.000.000,- ini.
Menurutnya masih ada satu pihak yang Pansus agendakan untuk didengarkan keterangannya yaitu mantan Direktur Perumda Air Minum Wairpuan, saudara Fransiskus Laka, ST,MT.
Terhadap mantan Direktur ini kata Dus Aeng, telah diundang oleh Pansus pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk didengarkan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perumda Air Minum Wair Puan saat itu.
Dalam Rapat Pansus, mantan Direktur Perumda Wairpuan ini menanyakan terkait legalitas pemanggilan dirinya oleh Pansus dengan alasan bahwa masa kerja Pansus telah berakhir pada 31 Juli 2022, tandas Dus Aeng.
Terhadap hal ini Pansus berpikir positif untuk tidak perlu diperdebatkan lebih jauh, karena memang Pansus membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Direktur Perumda Air Minum Wair Puan yang bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
Sementara menurut Dus Aeng, Pansus juga menilai bahwa saudara Frans Laka, ST.MT sangat pro aktif untuk memberikan keterangan dihadapan Pansus. Dengan demikian ini hanya legalitas waktu kerja Pansus, ujarnya.
Terhadap permintaan Pansus ini, Pimpinan DPRD dan Fraksi-Fraksi akhirnya menyetujui agar masa kerja Pansus diperpanjang hingga akhir Agustus 2022.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra, Stefanus Say meminta kepada Pansus agar lebih dipertegas soal waktunya, karena memang Pansus ini punya waktu khusus sehingga tidak terbentur dengan agenda-agenda lainnya sembari berharap agar Pansus bisa lebih Fokus. [frs]