Lanjutnya mengatakan, ketika gugatan ini sudah dilayangkan oleh Karolus Pandu bersama Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Negeri Maumere maka pihak SMSI juga akan bersurat ke Komisi Yudisial agar bisa mengawal Hakim di Pengadilan Negeri Maumere, sehingga proses ini berjalan dengan fair.
“Kalau tidak kawal, bisa-bisa terjadi seperti yang digugat awal. Kali ini kita tegas, karena ini Profesi Wartawan, Profesi yang mulia. Siapapun yang mau melawan Profesi ini kita lawan.” Tegas Wilyam Toka.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Ia menambahkan, karena di KUH Perdata sudah memberikan hak kepada Wartawan Karolus Pandu bersama Kuasa Hukumnya, maka sebagai sesama rekan Jurnalis kita dukung penuh dengan cara kita masing-masing melalui pemberitaan setiap hari, ucap wartawan Fakta Hukum NTT ini. [dny]