Oleh karena itu, gugatan ini diajukan dalam rangka mengembalikan, baik itu secara materiil maupun immateriil lanjut Laurens dari kerugian-kerugian yang dialami oleh kliennya ini. Gugatan ini juga dilakukan untuk mengembalikan aura atau martabat dari Wartawan yang ada di Kabupaten Sikka.
Karena menurut Lorens Weling bahwa gugatan yang diajukan oleh saudara Yanto selaku Manager Kopdit Obor Mas tidak beralasan, karena Wartawan tetap mengacu pada Undang-Undang Pers. Dan oleh karena itu, tidak semestinya gugatan ini dilakukan oleh saudara Yanto ke Pengadilan Negeri Maumere menyangkut gugatan perdatanya.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
“Karena klien kami sudah menang di dua tingkatan ini, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan gugatan ganti rugi,” ujarnya.
Ganti rugi yang dimaksudkan adalah tandas Lorens, terkait profesi dari kliennya yakni seorang wartawan. “Tentunya nama mereka sudah tercoreng oleh karena gugatan dari Saudara Yanto,” tuturnya menambahkan.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan gugatan ganti rugi ini ke Pengadilan Negeri besok jika tidak ada kendala, pungkas Lorens Weling.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Sementara itu Karolus Pandu, saat bersama tim kuasa hukumnya mengatakan akan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada di Pengadilan Negeri Maumere sembari berharap tidak ada hambatan.
Saat yang sama, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Sikka, Wilhelmus Toka, S.H mengapresiasi khusus Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung yang secara cermat melihat bahwa Undang-Undang Pers itu berdiri sendiri.
Menurutnya bahwa pemberitaan yang ditulis oleh Wartawan Karolus Pandu adalah benar-benar Produk Jurnalis, maka kita apresiasi Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Sehingga menang di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.