WahanaNews-NTT │Wartawan senior di Kabupaten Sikka, Karolus Pandu dan Tim Kuasa Hukumnya resmi menggugat balik General Manager KSP Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering di Pengadilan Negeri Maumere.
Gugatan balik ini dilakukan oleh karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi General Manager KSP Obor Mas beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Kepada WahanaNews.co, Senin (21/03/2022), di Kantor PBH Nusra Maumere, Laurensius Weling selaku Kuasa Hukum memastikan bahwa gugatan balik kepada GM Obor Mas, L. Frediyanto M. Lering akan dilakukan besok (Selasa, 22/03/2022).
“Sebagai Kuasa Hukum dari Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani akan melakukan gugatan besok. Dan hari ini saya selaku kuasa hukum akan mendaftarkan terlebih dahulu Surat Kuasa. Setelah itu besoknya baru akan daftar gugatan di Pengadilan Negeri Maumere,” ungkap Laurens Weling.
Terkait Gugatan yang diajukan kata Lorens adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan ganti rugi yang dilakukan oleh saudara Leonardus Frediyanto M. Lering yang adalah General Manager Kopdit Obor Mas.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Untuk itu lanjut dia, selaku kuasa hukum tetap akan berupaya untuk secepatnya paling lambat besok (Selasa, 23/03/2022) untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Maumere.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam gugatan ini pihaknya akan menuntut kepada Saudara L. Frediyanto M. Lering untuk segera mengembalikan harkat dan martabat dari kedua wartawan ini dan juga seluruh wartawan di Sikka.
Karena menurutnya, didalam gugatan sebelumnya bahwa Saudara Yanto panggilan akrab GM Obor Mas menggugat kliennya dan setelah itu dalam putusan baik itu di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi dimenangkan oleh kliennya yaitu Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani sebagai Wartawan dan Pemimpin Redaksi Lintas Nusa News.
Oleh karena itu, gugatan ini diajukan dalam rangka mengembalikan, baik itu secara materiil maupun immateriil lanjut Laurens dari kerugian-kerugian yang dialami oleh kliennya ini. Gugatan ini juga dilakukan untuk mengembalikan aura atau martabat dari Wartawan yang ada di Kabupaten Sikka.
Karena menurut Lorens Weling bahwa gugatan yang diajukan oleh saudara Yanto selaku Manager Kopdit Obor Mas tidak beralasan, karena Wartawan tetap mengacu pada Undang-Undang Pers. Dan oleh karena itu, tidak semestinya gugatan ini dilakukan oleh saudara Yanto ke Pengadilan Negeri Maumere menyangkut gugatan perdatanya.
“Karena klien kami sudah menang di dua tingkatan ini, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan gugatan ganti rugi,” ujarnya.
Ganti rugi yang dimaksudkan adalah tandas Lorens, terkait profesi dari kliennya yakni seorang wartawan. “Tentunya nama mereka sudah tercoreng oleh karena gugatan dari Saudara Yanto,” tuturnya menambahkan.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan gugatan ganti rugi ini ke Pengadilan Negeri besok jika tidak ada kendala, pungkas Lorens Weling.
Sementara itu Karolus Pandu, saat bersama tim kuasa hukumnya mengatakan akan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada di Pengadilan Negeri Maumere sembari berharap tidak ada hambatan.
Saat yang sama, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Sikka, Wilhelmus Toka, S.H mengapresiasi khusus Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung yang secara cermat melihat bahwa Undang-Undang Pers itu berdiri sendiri.
Menurutnya bahwa pemberitaan yang ditulis oleh Wartawan Karolus Pandu adalah benar-benar Produk Jurnalis, maka kita apresiasi Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Sehingga menang di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Lanjutnya mengatakan, ketika gugatan ini sudah dilayangkan oleh Karolus Pandu bersama Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Negeri Maumere maka pihak SMSI juga akan bersurat ke Komisi Yudisial agar bisa mengawal Hakim di Pengadilan Negeri Maumere, sehingga proses ini berjalan dengan fair.
“Kalau tidak kawal, bisa-bisa terjadi seperti yang digugat awal. Kali ini kita tegas, karena ini Profesi Wartawan, Profesi yang mulia. Siapapun yang mau melawan Profesi ini kita lawan.” Tegas Wilyam Toka.
Ia menambahkan, karena di KUH Perdata sudah memberikan hak kepada Wartawan Karolus Pandu bersama Kuasa Hukumnya, maka sebagai sesama rekan Jurnalis kita dukung penuh dengan cara kita masing-masing melalui pemberitaan setiap hari, ucap wartawan Fakta Hukum NTT ini. [dny]