Dan untuk mewujudkan otonomi pengelolaan perguruan tinggi tersebut, maka semua Universitas Negeri secara bertahap mau diberikan status Badan Hukum sebagai lembaga yang otonom dan bebas dari campur tangan pemerintah.
Jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah PTN yang didirikan oleh negara tetapi kepadanya diserahkan kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola lembabaganya sendiri.
Baca Juga:
Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dikuatkan, Kejagung Apresiasi Putusan MK
Dewasa ini sudah ada 21 PTN yang berstatus Badan Hukum. PTN BH mirip Yayasan dalam lembaga privat (swasta) karena sama-sama berbadan hukum, sama-sama punya jak otonomi, bebas dari campur tangan pemerintah, sama-sama mendapat pemisahan kekayaan dari pendiri (perseorangan/badan hukum untuk PTS dan negara PTN).
Bahkan pemerintah sudah menyiapkan dana abadi sebesar Rp 7 trilyun untuk 16 PTN BH dan dalam waktu dekat 5 PTB BH lagi juga akan mendapatkan alokasi itu.
Dengan demikian, maka keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaan perguruan tinggi justru bertentangan dengan Kebijakan Otonomi Perguruan Tinggi yang telah diatur dengan UU, dan kalau dipaksakan maka justru bertentangan dengan langkah pemerintah pusat yang telah mereduksi intervensinya terhadap perguruan tinggi.
Baca Juga:
Diberhentikan Presiden, Firli Bahrui Tak Punya Kewenangan Lagi Menangani Perkara
Oleh karena itu, Herlindis menyarankan untuk menindak lanjuti “Soft Discussion” dari Sekretaris Dirjen Dikti dengan melakukan kesepakatan untuk ikut berperan dalam membangun daerah.
Dukung Penegerian UNIPA